Selasa, 2 Juni 2026

Relawan Dapur MBG di Jatinangor Sumedang Nyambi Transaksi Obat Terlarang, Beraksi Dekat Gedung SPPG

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Unit Reskrim Polsek Jatinangor
TRANSAKSI OBAT TERLARANG - Aparat Kepolisian Sektor Jatinangor, meringkus dua orang laki-laki saat transaksi obat-obatan terlarang. Mereka diringkus oleh Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinangor pada Senin (1/6/2026) siang. 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Jatinangor meringkus dua laki-laki saat transaksi obat-obatan terlarang, Senin (1/6/2026).
  • Salah satu pelaku diketahui sebagai relawan SPPG program Makan Gizi Gratis di Cibeusi.
  • Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat.
  • Polisi menyita 80 butir obat memabukkan saat keduanya tertangkap tangan di dekat gedung SPPG.

Laporan : Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aparat Kepolisian Sektor Jatinangor meringkus dua laki-laki di Jatinangor. Penangkapan itu dilakukan saat keduanya transaksi obat-obatan terlarang

Mereka diringkus oleh Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinangor pada Senin (1/6/2026) siang. Salah satu pelaku yang diringkus Polisi diketahui bekerja sebagai relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Gizi Gratis (MBG) di wilayah Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang

"Dua orang telah kita amankan dalam kasus ini, satu orang di antaranya adalah petugas sekuriti SPPG," kata Kanit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan dikonfirmasi Tribun Jabar.id, Selasa (2/6/2026). 

Baca juga: 25 Kasus Narkoba Diungkap di Majalengka pada Januari - Mei 2026, dari Sabu sampai Tembakau Sintetis

Hendi menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang

Mendapat informasi tersebut, katanya, Polisi langsung bergerak  ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, keduanya tertangkap tangan saat transaksi obat-obatan terlarang di dekat gedung SPPG," katanya. 

Hendi mengatakan, kedua pelaku langsung digelandang ke Markas Polsek Jatinangor untuk dilakukan pemeriksaan. Sebanyak 80 butir obat-obatan yang memabukkan itu pun turut disita. 

"Kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang," ucapnya.

Baca juga: Puluhan Pengelola SPPG dari Bandung dan Sumedang Datangi BGN, Pertanyakan Status YSBB

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved