Minggu, 3 Mei 2026

Korupsi PJU Sumedang

Modus Kadisparbud Sumedang dan Anak Buahnya Lakukan Korupsi Proyek PJU: Minta Fee di Belakang

Kejari Sumedang ungkap modus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) yang menjerat AM dan IR.

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Kiki Andriana
KASUS KORUPSI PJU - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha, memberikan keterangan kasus dugaan korupsi PJU Kabupaten Sumedang, di kantor Kejari Sumedang, Jumat (10/4/2026). Para tersangka diduga memanfaatkan proyek pengadaan dan pemeliharaan PJU sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Sumedang mengungkap modus dugaan korupsi dalam proyek penerangan jalan umum (PJU) yang menjerat Agus Muslim (AM), Eks Kadishub yang kini menjabat Kadisparbud Sumedang, dan Iya Ruhiana (IR)
  • Kedua tersangka diduga memanfaatkan proyek pengadaan dan pemeliharaan PJU sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi
  • Modusnya, meminta fee dari setiap proyek yang berjalan sebesar 10 persen 
  • Fee diminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, baik dari pengusaha maupun internal birokrasi

Laporan : Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mengungkap modus dugaan korupsi dalam proyek penerangan jalan umum (PJU) yang menjerat Agus Muslim (AM), Eks Kadishub yang kini menjabat Kadisparbud Sumedang, dan Iya Ruhiana (IR).

Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga memanfaatkan proyek pengadaan dan pemeliharaan PJU sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

AM dan IR yang menjabat sebagai Kepala UPT PJU Dinas Perhubungan Sumedang diduga berperan sebagai pengumpul dana dari sejumlah pihak untuk kemudian disetorkan kepada Agus Muslim.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi PJU Sumedang Bertambah, Kejari Tahan Kepala UPT Iya Ruhiana 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha, menyebutkan bahwa modus yang digunakan adalah dengan meminta fee dari setiap proyek yang berjalan.

“Modusnya, di akhir kegiatan akan ada fee sebesar 10 persen,” ujar Yodi, Jumat (10/4/2026).

Fee tersebut diduga diminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, baik dari kalangan pengusaha maupun pihak internal birokrasi.

Dana yang terkumpul kemudian disalurkan secara bertahap kepada kedua tersangka melalui mekanisme tertentu.

Praktik ini berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 dan mencakup sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Perhubungan Sumedang.

Dari hasil penyidikan sementara, total aliran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp1 miliar.

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya aliran dana lain maupun pihak tambahan yang terlibat.

Baca juga: Pelatih Bali United Tiru Strategi Bojan Hodak, Sesumbar Bisa Taklukkan Persib di GBLA

Ditahan

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumedang, Agus Muslim, akhirnya ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang, Kamis (9/4/2026) malam, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang menjerat Agus Muslim dalam kasus dugaan korupsi anggaran penerangan jalan umum (PJU) tahun 2024–2025 serta retribusi parkir non langganan di wilayah Sumedang.

Agus Muslim sebelumnya dijemput tim penyidik Kejari Sumedang di sebuah vila di wilayah Tanjungkerta sekitar pukul 20.00 WIB.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved