Rabu, 15 April 2026

Ketua PN Sumedang Tak Temui Massa Ahli Waris Tol Cisumdawu Lagi

Massa unjuk rasa terkait pencairan uang konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, kecewa.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
DIALOG - Wakil Ketua PN Sumedang, Saenal Akbar, berdialog dengan perwakilan pengunjuk rasa yang datang menyampaikan protes pencairan uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu di Media Center PN Sumedang, Rabu (15/4/2026). 

Laporan : Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Massa unjuk rasa terkait pencairan uang konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, kecewa. Pasalnya, Ketua PN Sumedang, Hera Polosia Destiny, tak menemui mereka.

Massa yang berasal dari kelompok ahli waris mendatangi Kantor PN Sumedang untuk mempertanyakan pencairan dana konsinyasi sekitar Rp190 miliar yang dinilai dilakukan secara sepihak, Rabu (15/4/2026). Sejumlah perwakilan dipersilakan masuk ke kantor PN untuk berdialog.

Sayang, Ketua PN Sumedang tidak hadir untuk menemui massa. Hanya Wakil Ketua PN Sumedang, Saenal Akbar, yang menemui perwakilan massa.

Baca juga: "Pak Prabowo, Kapan KPK ke Sumedang?": Belasan Spanduk Terbentang di Depan PN Sumedang

Pantauan TribunJabar.id, diskusi antara perwakilan massa dan pihak PN Sumedang berlangsung di Media Center Pengadilan. Dalam pertemuan tersebut, pihak PN berupaya menjelaskan proses dan dasar pencairan dana yang menjadi polemik.

Sebelumnya, dalam aksi pertama, Ketua PN Sumedang juga tidak hadir. Saat itu, massa bahkan mengibarkan bendera kuning di sekitar kantor sebagai simbol protes.

Baca juga: Ahli Waris Serbu Kantor PN Sumedang, Protes "Aksi Sepihak" Pencairan Uang Konsinyasi Rp190 Miliar

Kondisi tersebut memicu kekecewaan lanjutan dari para pengunjuk rasa yang berharap adanya penjelasan langsung dari pimpinan lembaga terkait. Aksi protes ini sendiri merupakan bagian dari eskalasi sengketa terkait pencairan uang konsinyasi proyek Tol Cisumdawu yang hingga kini masih menuai polemik.

Pencairan dana sekitar Rp 190 miliar dilakukan di tengah proses hukum yang disebut belum berkekuatan hukum tetap, sehingga memicu keberatan dari pihak ahli waris. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved