Senin, 8 Juni 2026

PK Masih Berjalan, Mengapa Uang Tol Cisumdawu Rp190 M Cair? Ahli Waris Duga Ada Intervensi Mafia

Kuasa hukum ahli waris pertanyakan pencairan sisa dana konsinyasi Tol Cisumdawu Rp190 Miliar oleh PN Sumedang ke Dadan Setiadi.

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Kiki Andriana
UANG KONSINYASI - Kondisi arus lalu lintas di kawasan terowongan kembar Tol Casumdawu, di Sumedang, Jawa Barat. Kuasa hukum ahli waris pertanyakan pencairan sisa dana konsinyasi Tol Cisumdawu Rp190 Miliar oleh PN Sumedang ke Dadan Setiadi meski proses PK masih berjalan. 

Sebelumnya, sengketa ini semakin muncul setelah ahli waris memasang bendera kuning di halaman PN Sumedang sebagai simbol protes, pada Senin (6/4/2026) 
siang.

Mereka juga telah dua kali mendatangi pengadilan untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapat jawaban resmi.

Selain itu, pihak ahli waris pun melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan melaporkan Dadan Setiadi Megantara, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar kepemilikan lahan.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Elih Sopiyan, mengatakan, pencairan uang konsinyasi Tol Cisumdawu tetap dapat dilakukan meski terdapat upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh pihak Rony Cs. 

Diketahui, dana yang disengketakan merupakan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor.

Dari total Rp329 miliar, sekitar Rp130 miliar telah disita negara dalam kasus tindak pidana korupsi, sementara sisanya sekitar Rp190 miliar menjadi objek sengketa.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved