Rabu, 3 Juni 2026

4 Pria Diduga Curi 10 Kg Tembaga di Jatinangor Sumedang, Berakhir Diringkus Polisi

Polisi menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian plat tembaga milik sebuah perusahaan

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/Dok Polsek Jatinangor
MALING - Polisi menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian plat tembaga milik sebuah perusahaan di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap empat pria berinisial RI, SA, FA, dan FAR atas dugaan pencurian plat tembaga di CV Indo Prima Nusantara, Jatinangor, Sumedang.
  • Kejadian berlangsung Senin (1/6/2026) siang, korban Ricky Wijaya mendapati plat tembaga seberat 10 kg hilang saat pengecekan rutin.
  • Barang bukti berupa plat tembaga berhasil disita, dengan kerugian korban mencapai Rp3,6 juta.
  • Keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Jatinangor dan kasus masih dikembangkan untuk mengejar penadah.

Laporan  : Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polisi menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian plat tembaga milik sebuah perusahaan di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang

Aksi pencurian tersebut terjadi di area kerja CV Indo Prima Nusantara, Jalan Kolonel Ahmad Syam, Desa Sayang, Jatinangor, pada Senin (1/6/2026) siang.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial RI (28), warga Kabupaten Bekasi, SA (34) warga Kabupaten Bandung, FA (19) warga Kabupaten Bandung, dan FAR (18) yang juga merupakan warga Kabupaten Bandung.

Baca juga: 2 Maling Spesialis Curanmor di Tasikmalaya Dibekuk, Tega Gasak Motor Teman Sendiri

Kapolsek Jatinangor, Kompol Rogers Thomas mengatakan, berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu diketahui sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, pelapor sekaligus korban, Ricky Wijaya, melakukan pengecekan rutin di seluruh area kerja perusahaan saat waktu istirahat sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat kembali memeriksa salah satu area kerja sekitar satu jam kemudian, korban mendapati plat tembaga yang tersimpan di lokasi tersebut telah hilang. Korban kemudian mencari barang tersebut di sekitar area perusahaan dan menanyakan kepada para pekerja, namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya.

"Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada empat pria yang kemudian diamankan. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa plat tembaga seberat 10 kilogram yang diduga merupakan hasil pencurian," kata Kapolsek kepada Tribun Jabar.id, Rabu (4/6/2026). 

Akibat kejadian tersebut, kata Roger, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3,6 juta dan melaporkannya ke Polsek Jatinangor untuk ditindaklanjuti.

"Saat ini, keempat terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya. 

Baca juga: 2 Maling Motor yang Beraksi di Garut Dibekuk, Modus Ajak Korban Ikut Ritual Spiritual

Menurit Kapolsek, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Polisi mengejar penadah barang hasil kejahatan keempat pelaku. 

"Masih dikembangkan. Keempat pelaku diganjar Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved