Polisi Sumedang Amankan Pemuda Bandung Edarkan Sabu-sabu, Nyamar Jadi Pengamen

Seorang pria berinisial WAH (27) hanya bisa tertunduk saat diperkenalkan dalam konferensi pers oleh Kepolisian Resor Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menunjukkan barang bukti sabu-sabu milik WAH seberat 36 gram saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (21/11/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Pria asal Tamansari, Bandung Wetan, Kota Bandung, ditangkap di Sumedang karena jadi pengedar sabu-sabu.
  • Pelaku menyamar menjadi pengamen untuk mengelabui polisi.
  • Polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 36 gram.

 

Laporan kontributor Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Seorang pria berinisial WAH (27) hanya bisa tertunduk saat diperkenalkan dalam konferensi pers oleh Kepolisian Resor Sumedang. Wajah pemuda asal Tamansari, Bandung Wetan, Kota Bandung, itu lesu.

Pandangannya tertuju ke aspal di halaman Mapolres Sumedang. Sesekali ia memperhatikan borgol yang mengikat tangannya, Jumat (21/11/2025). 

Baca juga: Sumedang Jadi Percontohan Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Wabup Paparkan Rencana Pembangunan Gedung

WAH diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang lantaran tertangkap tangan. Dia tengah menempelkan paket narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh pemesan di wilayah Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan, untuk mengelabui polisi saat melancarkan bisnis haramnya, pria tersebut menyamar menjadi seorang pengamen jalanan. 

"Pelaku menyamar menjadi pengamen, ia ditangkap saat tengah menempelkan paket sabu-sabu di wilayah Tanjungsari. Ia leluasa beroperasi karena menyamar menjadi pengamen. Alhamdulillah modus ngamen itu bisa kita ungkap, " katanya. 

Dari tangan WAH, kata Kapolres, narkotika jenis sabu-sabu seberat 36 gram diamankan personelnya. 

"WAH mengaku mendapatkan sabu-sabu dari inisial I. Ia masih dalam pengejaran," katanya. 

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemerikasaan peyidik, WAH merupakan seorang kurir yang beraksi di wilayah Bandung dan Sumedang.

Baca juga: Penampakan Truk Tronton yang Tabrak Pemuda Ngencleng di Cadas Pangeran Sumedang hingga Tewas

"WAH pemain baru, dia kurir sabu-sabu. Ia mengaku mendapatkan penghasilan sebesar Rp 4 juta per bulan," kata Sandityo. 

Kapolres mengatakan, mahasiswa dan masyarakat umum menjadi sasaran empuk  penjualan sabu-sabu yang dilakukan WAH. 

"Targetnya mahasiswa dan masyarakat umum di wilayah Bandung dan Sumedang. Pelaku  dijerat Pasal 112 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun, " ucapnya. 

WAH mengaku menerima pesanan untuk mengantarkan sabu-sabu dari pemesan melalui 
pesan singkat WhatsApp.

Selain itu, katanya, untuk melancarkan aksinya, ia berpura-pura menjadi pengamen. 

"Berpura-pura jadi pengamen. Saya terpaksa jadi kurir sabu-sabu lantaran kebutuhan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved