Pasal Berlapis Dipakai untuk Jerat Dua Tersangka Korupsi Bendungan Cipanas Sumedang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menjerat dua tersangka korupsi Bendungan Cipanas dengan pasal berlapis.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menjerat dua tersangka korupsi Bendungan Cipanas dengan pasal berlapis. Maka, mereka kemungkinan besar bakal lebih lama kedinginan di balik jeruji besi.
Dua tersangka itu adalah A yang merupakan pihak swasta, dan T, Sekretaris Pengadaan Tanah BPN/ATR Kabupaten Sumedang pada 2022.
Mereka sudah ditahan di Lapas Kelas II B Sumedang untuk 20 puluh hari ke depan setelah penetapan tersangka pada Selasa (14/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menyatakan, ada tiga pasal yang ditetapkan kepada dua tersangka. Masing-masingnya junto atau terkait, dan diperberat dengan pasal lain.
Baca juga: 2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang, Negara Rugi Rp 6,4 M
Adi menjelaskan, keduanya merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 miliar. Mereka menipu negara dalam pengadaan tanah.
Modusnya, bidang tanah dipalsukan dokumennya lalu diajukan untuk mendapatkan ganti rugi.
Pasal yang dipakai adalah, Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 6 Miliar, 2 Koruptor Bendungan Cipanas Rasakan Dinginnya Jeruji Lapas Sumedang
Atau, kedua, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau, ketiga, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Negara dirugikan sebesar Rp 6.468.553.560," kata Adi Purnama di Sumedang, Rabu (15/10/2025). (*)
| BREAKING NEWS Lansia yang Tertimbun Longsor Mekar Rahayu Sumedang Akhirnya Ditemukan |
|
|---|
| SAR Kerahkan Mobil Offroad Tarik Bonggol Bambu Raksasa di Longsor Sumedang, Cari Lansia Tertimbun |
|
|---|
| Tanah Longsor hingga Banjir Terjadi di Sejumlah Wilayah di Kabupaten Sumedang |
|
|---|
| Cegah Longsor Berulang, BPBD Sumedang Berharap Pemerintah Pusat Bangun TPT di Cadas Pangeran |
|
|---|
| Cadas Pangeran Sudah Bisa Dilalui, BPBD Sumedang Minta Pengendara Waspada Saat Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Sumedang-Adi-Purnama-tengah-saat-memberikan-keterangan.jpg)