Jumat, 10 April 2026

Pasal Berlapis Dipakai untuk Jerat Dua Tersangka Korupsi Bendungan Cipanas Sumedang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menjerat dua tersangka korupsi Bendungan Cipanas dengan pasal berlapis.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
BERI KETERANGAN - Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama (tengah), saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (15/10/2025). Kejari Sumedang menjerat dua tersangka kasus korupsi Bendungan Cipanas dengan pasal berlapis. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menjerat dua tersangka korupsi Bendungan Cipanas dengan pasal berlapis. Maka, mereka kemungkinan besar bakal lebih lama kedinginan di balik jeruji besi.

Dua tersangka itu adalah A yang merupakan pihak swasta, dan T, Sekretaris Pengadaan Tanah BPN/ATR Kabupaten Sumedang pada 2022.

Mereka sudah ditahan di Lapas Kelas II B Sumedang untuk 20 puluh hari ke depan setelah penetapan tersangka pada Selasa (14/10/2025). 

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menyatakan, ada tiga pasal yang ditetapkan kepada dua tersangka. Masing-masingnya junto atau terkait, dan diperberat dengan pasal lain. 

Baca juga: 2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang, Negara Rugi Rp 6,4 M

Adi menjelaskan, keduanya merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 miliar. Mereka menipu negara dalam pengadaan tanah.

Modusnya, bidang tanah dipalsukan dokumennya lalu diajukan untuk mendapatkan ganti rugi. 

Pasal yang dipakai adalah, Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1)  ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 6 Miliar, 2 Koruptor Bendungan Cipanas Rasakan Dinginnya Jeruji Lapas Sumedang

Atau, kedua, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)  ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau, ketiga, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)  ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Negara dirugikan sebesar Rp  6.468.553.560," kata Adi Purnama di Sumedang, Rabu (15/10/2025). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved