Vadel Badjideh Syok Dituntut 12 tahun Penjara di Kasus dengan Anak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
TERSANGKA - Vadel Badjideh dihadirkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Vadel kaget dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus tersebut usai sidang yang digelar secara tertutup dan daring pada Senin (1/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Vadel Badjideh, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menanggapi tuntutan berat tersebut, Vadel Badjideh mengaku kecewa dan kaget, meski ia berusaha tegar menjalani proses hukum.

Dia mengaku kecewa dengan tuntutan yang tinggi tersebut.

Kekecewaan Vadel Badjideh diungkap oleh kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik usai sidang yang digelar secara tertutup dan daring pada Senin (1/9/2024).

Vadel Badjideh dihadirkan melalui sambungan zoom dalam sidang tuntutan.

"Kalau cukup puas, belum puas saya. Tapi it's okay, buat kami masih ada waktu untuk mengajukan pembelaan," kata Oya Abdul Malik.

"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima," lanjutnya Oya.

Atas tuntutan tersebut Vadel bereaksi, pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oya juga menjelaskan kondisi keluarga kliennya, ia berharap ayah dan ibu Vadel bisa lebih tegar mengikuti proses hukum hingga putusan.

"Saya cuma minta keluarga berdoa. Keadilan tidak pernah tertukar. Jadi kita lihat endingnya. Kalian bisa semua melihat nanti endingnya seperti apa. Sampai ketemu lagi di hari Senin minggu depan untuk pembacaan pleidoi," imbuh Oya.

Adapun Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

“Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Rio Barten, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada awak media.

Rio menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembelaan dari pihak terdakwa. 

Sidang dijadwalkan kembali digelar satu minggu ke depan.

"Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depa untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved