Vadel Badjideh Syok Dituntut 12 tahun Penjara di Kasus dengan Anak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
TERSANGKA - Vadel Badjideh dihadirkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Vadel kaget dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus tersebut usai sidang yang digelar secara tertutup dan daring pada Senin (1/9/2024). 

Kasus ini berawal saat Vadel Badjideh menjalani hubungan dengan putri Nikita Mirzani, LM pada Januari 2024.

Vadel diduga sempat merayu LM untuk melakukan hubungan badan di sebuah Apartemen Lexington, Jakarta Selatan. 

Kemudian dari hasil hubungan badan tersebut LM diduga hamil di luar nikah.

Vadel kemudian diduga menyuruh LM untuk menggugurkan kandungannya.

Karena mengetahui hal itu, Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta selatan terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi pada 24 September 2024.

Vadel Badjideh kemudian didakwa dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  

Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun penjara. (*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved