Vadel Badjideh Syok Dituntut 12 tahun Penjara di Kasus dengan Anak Nikita Mirzani
Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Kasus ini berawal saat Vadel Badjideh menjalani hubungan dengan putri Nikita Mirzani, LM pada Januari 2024.
Vadel diduga sempat merayu LM untuk melakukan hubungan badan di sebuah Apartemen Lexington, Jakarta Selatan.
Kemudian dari hasil hubungan badan tersebut LM diduga hamil di luar nikah.
Vadel kemudian diduga menyuruh LM untuk menggugurkan kandungannya.
Karena mengetahui hal itu, Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta selatan terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi pada 24 September 2024.
Vadel Badjideh kemudian didakwa dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun penjara. (*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
| Divonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani Senyum Semringah, Sempat Didoa Anak-anaknya Sebelum Sidang |
|
|---|
| BREAKING NEWS Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Lakukan Pemerasan Elektronik |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
|
|---|
| Hari yang Ditunggu Nikita Mirzani Akhirnya Datang Juga, Bebas atau Lebih Lama Mendekam di Penjara |
|
|---|
| Nikita Mirzani Sindir Jaksa setelah Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa Bilang Banyak yang Memberatkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Vadel-Badjideh-dihadirkan-ke-publik-setelah-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.