Rabu, 6 Mei 2026

Ini Dasar Gugatan Penumpang KA Argo Bromo ke PT KAI dan Pihak Lain Rp100 M, Singgung UU KA

Penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, layangkan gugatan ke PN Bandung atas kecelakaan KA di Bekasi Timur.

Tayang:
KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA
KECELAKAAN KA - Foto dokumentasi Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan Kerta Listrik (KRL) Bekasi-Jakarta terlibat kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (27/4/2026) malam. Penumpang kereta api Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung atas kecelakaan yang terjadi antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL. 

"Kok sudah buru-buru bicara masalah refund, dan refund itu kami yang mengajukan loh. Bukan dengan inisiatif KAI sendiri langsung membalikkan," ucapnya.

Di sisi lain, Rolland juga mempertanyakan nilai santunan bagi keluarga yang jadi korban tewas dan luka senilai Rp 90 juta. Dia menilai angka itu belum dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, sehingga dalam materi gugatannya, Rolland menggugat PT KAI untuk membayar senilai Rp 100 miliar untuk keluarga korban dan Rp 800 ribu untuk tiket kereta yang sudah dibelinya dari sebuah aplikasi.

"Biarlah KAI membayar ke pengadilan dan pengadilan yang akan memberikan (kepada) para ahli waris untuk mengambil di pengadilan dengan konsinyasi. Itu saya serahkan mekanisme ke pengadilan. Dan nama Rolland Potu saya nyatakan tidak akan mengambil sepeser pun," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved