Daftar Ruas Tol dan Non-Tol yang Batasi Operasional Truk Berat di Jabar Pada 13-29 Maret
Pemerintah batasi operasional angkutan barang di ruas tol dan jalan non-tol di seluruh wilayah, termasuk Jabar, pada 13 -29 Maret 2026.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
Ringkasan Berita:
- Pemerintah terapkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol dan jalan non-tol di seluruh wilayah, termasuk Jawa Barat pada 13 Maret-29 Maret 2026
- Tujuannya menjaga kelancaran arus kendaraan penumpang serta keselamatan di jalan raya saat arus mudik dan balik Lebaran
- Pembatasan ditujukan bagi angkutan barang bermuatan berat tertentu, yang berpotensi memperlambat arus kendaraan
- Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah bakal menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol dan jalan non-tol di seluruh wilayah, termasuk Jawa Barat mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan penumpang serta keselamatan di jalan raya saat arus mudik dan balik Lebaran.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pembatasan ditujukan bagi angkutan barang bermuatan berat tertentu, yang berpotensi memperlambat arus kendaraan pribadi dan bus di sepanjang jalur mudik.
"Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan material bangunan," ujar Dhani Gumelar, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Pondok Pesantren Mukhul Ibadah Kadaunsereuh, Konsisten Berkiprah Lestarikan Budaya Sunda
Angkutan barang tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di Jawa Barat. Larangan ini diberlakukan di kedua arah lalu lintas.
Dhani menyebut ada beberapa kategori angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi di ruas jalan tol dan non-tol pada masa arus mudik dan balik Lebaran 2026.
"Adalah angkutan barang yang membawa logistik prioritas seperti bahan bakar, makanan pokok, pupuk, hewan ternak, pakan ternak, serta bantuan darurat, asalkan dilengkapi surat muatan yang sesuai," katanya.
"Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan serta memastikan mobilitas masyarakat tetap aman dan nyaman," tambahnya.
Ruas Tol yang Terdampak di Jawa Barat
Di Jawa Barat, pembatasan berlaku di sejumlah tol strategis yang menjadi kunci jalur mudik dan distribusi barang. Ruas tol yang terdampak antara lain:
1. Jakarta - Jawa Barat
• Jakarta - Bogor - Ciawi
• Ciawi - Cigombong - Cibadak
• Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
| Jalan Berbayar Jabar: Dedi Mulyadi Siapkan Sistem Gerbang Digital Otomatis di Jalan Provinsi |
|
|---|
| Rp 2,9 Triliun Sudah Digelontorkan untuk Tol Getaci, Proyek Masih Tunggu Tender Berhasil |
|
|---|
| Sebulan Laporan di KPK, Belum Ada Gelagat Ketua PN Sumedang Diperiksa Soal Dana Tol Cisumdawu |
|
|---|
| Identitas Korban Kecelakaan Maut Tol Cisumdawu Sumedang, Korban Tewas dan Luka Warga Kuningan |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Sumedang, Pikap Hantam Truk dari Belakang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kasatlantas-Polres-Subang-AKP-Sudirianto-saat-memimpin-razia-truk-ODOL-11.jpg)