Rabu, 13 Mei 2026

Daftar Ruas Tol dan Non-Tol yang Batasi Operasional Truk Berat di Jabar Pada 13-29 Maret

Pemerintah batasi operasional angkutan barang di ruas tol dan jalan non-tol di seluruh wilayah, termasuk Jabar, pada 13 -29 Maret 2026.

Tayang:
Tribunjabar
TRUK ODOLL - Foto arsip ilustrasi pemabatasan truk bermuatan berat saat arus mudik dan balik Lebaran. Pemerintah bakal menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol dan jalan non-tol di seluruh wilayah, termasuk Jawa Barat mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.  

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah terapkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol dan jalan non-tol di seluruh wilayah, termasuk Jawa Barat pada 13 Maret-29 Maret 2026
  • Tujuannya menjaga kelancaran arus kendaraan penumpang serta keselamatan di jalan raya saat arus mudik dan balik Lebaran
  • Pembatasan ditujukan bagi angkutan barang bermuatan berat tertentu, yang berpotensi memperlambat arus kendaraan 
  • Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah bakal menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol dan jalan non-tol di seluruh wilayah, termasuk Jawa Barat mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026. 

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan penumpang serta keselamatan di jalan raya saat arus mudik dan balik Lebaran.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Pembatasan ditujukan bagi angkutan barang bermuatan berat tertentu, yang berpotensi memperlambat arus kendaraan pribadi dan bus di sepanjang jalur mudik.

"Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan material bangunan," ujar Dhani Gumelar, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Pondok Pesantren Mukhul Ibadah Kadaunsereuh, Konsisten Berkiprah Lestarikan Budaya Sunda

Angkutan barang tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di Jawa Barat. Larangan ini diberlakukan di kedua arah lalu lintas. 

Dhani menyebut ada beberapa kategori angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi di ruas jalan tol dan non-tol pada masa arus mudik dan balik Lebaran 2026.

"Adalah angkutan barang yang membawa logistik prioritas seperti bahan bakar, makanan pokok, pupuk, hewan ternak, pakan ternak, serta bantuan darurat, asalkan dilengkapi surat muatan yang sesuai," katanya.

"Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan serta memastikan mobilitas masyarakat tetap aman dan nyaman," tambahnya.

Ruas Tol yang Terdampak di Jawa Barat

Di Jawa Barat, pembatasan berlaku di sejumlah tol strategis yang menjadi kunci jalur mudik dan distribusi barang. Ruas tol yang terdampak antara lain:

1. Jakarta - Jawa Barat

•⁠  ⁠Jakarta - Bogor - Ciawi

•⁠  ⁠Ciawi - Cigombong - Cibadak

•⁠  ⁠Bekasi - Cawang - Kampung Melayu

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved