Senin, 8 Juni 2026

ASN di Jabar Belum Gajian

Gaji ASN dan PPPK di Jabar Telat Cair, Pengamat Singgung Soal Kompensasi dan Penyebabnya

Kristian Widya Wicaksono menyebut keterlambatan gaji ASN-PPPK bisa berdampak pada penurunan kinerja.

Tayang:
tribun jabar/sidqi al ghifari
GAJI ASN - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ASN dan PPPK  di sejumlah kabupaten kota di Jawa barat telat cair. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gaji ASN dan PPPK  di sejumlah kabupaten kota di Jawa barat telat cair.

Hal ini disebut cukup mengkhawatirkan, terutama dampaknya terhadap kinerja.

Pengamat kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menyebut keterlambatan ini bisa saja berdampak pada penurunan kinerja atau motivasi para ASN dan PPPK dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. 

Kristian membeberkan hasil riset di beberapa negara menunjukkan adanya hubungan negatif antara keterlambatan pembayaran dengan kinerja dan retensi pegawai. 

Menurutnya pada jangka pendek pemerintah dapat melakukan komunikasi transparan dan jadwal pemulihan serta penjelasan tentang penyebab, estimasi kapan gaji dibayar, dan juga termasuk mekanisme kompensasinya. 

“Misalnya, pencairan rapel plus, kompensasi bunga atau insentif jika memungkinkan,” ujar Kristian, Rabu (7/1/2026).

Baca juga: ASN dan PPPK Kabupaten Sukabumi Belum Gajian, Sekda Ade Sebut Ada Kendala di Perhitungan Anggaran

Komunikasi terbuka akan dapat mengurangi ketidakpastian dan dampak psikologis.

Tak cuma itu, pemerintah perlu mempersiapkan fasilitas kas darurat atau kanalisasi kredit lunak. 

“Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan perbankan lokal, mempersiapkan skema pinjaman berbasis gaji atau program cash-advance sementara untuk memberi akses likuiditas bagi pegawai yang terdampak dengan catatan bahwa skema ini harus mudah, murah, dan dicicil dari gaji berikutnya,” katanya.  

Kristian pun mengungkapkan sejumlah kemungkikan yang diduga menjadi penyebab keterlambatan gaji ini.

Mulai dari keterbatasan anggaran daerah terhadap kebutuhan gaji PPPK yang timbul setelah pengangkatan, keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat, masalah administrasi teknis dan data belum lengkap dan kegagalan proses IT atau mekanisme pembayaran seperti gangguan sistem hingga integrasi antar-instansi yang belum sepenuhnya tertata dengan rapi. 

“Fenomena serupa dilaporkan berulang di beberapa daerah seperti Blora, Banten, Purwakarta, dan Minahasa Selatan pada 2025–2026, dan penjelasan lokal umumnya merujuk pada kombinasi alasan di atas khususnya pencairan dana atau waktu transfer dan keterbatasan alokasi APBD,” ucapnya.

Baca juga: Disaat Bobotoh Siap Ditinggal Barba, Eks Bintang Persib Justru Gabung Borneo FC

Menurutnya, pada rezim desentralisasi fiskal saat ini, tanggung jawab pembayaran gaji dapat bergeser pada mekanisme transfer antar-level pemerintahan.

Bila jadwal rekrutmen seperti pengangkatan PNS dan PPPK bergerak maju tanpa disertai penyesuaian APBD/APBD-P, maka muncul ketidaksesuaian antara kewajiban personalia dan ketersediaan kas, sehingga menghasilkan keterlambatan pembayaran. 

“Hal ini adalah masalah klasik ketidak-cocokan antara perencanaan anggaran, kredibilitas anggaran, dan manajemen kas daerah. Modernisasi Manajemen kas telah direkomendasikan dan diimplementasikan, namun gap operasional tetap muncul di level daerah,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved