Minggu, 19 April 2026

ASN di Jabar Belum Gajian

BKAD Indramayu Pastikan Gaji 4.733 PPPK Paruh Waktu Cair Mulai Hari Ini 

BKAD Kabupaten Indramayu memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu cair mulai hari ini.

Tribunnews.com
GAJI PEGAWAI- Ilustrasi gaji pegawai. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu cair mulai hari ini. 
Ringkasan Berita:
  • BKAD Kabupaten Indramayu memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu cair mulai hari ini
  • Jumlah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu mencapai 4.733 orang 
  • Keterlambatan gaji PPPK Paruh Waktu yang seharusnya cair paling lambat tanggal 3 setiap bulannya pada periode Januari 2026 tidak terlepas dari momentum awal tahun
  • Setiap awal tahun hampir seluruh proses pencairan angggaran di Pemkab Indramayu juga membutuhkan proses lebih lama

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu cair mulai hari ini.

Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Indramayu, Ali Siswoyo, mengakui gaji PPPK Paruh Waktu periode Januari 2026 mengalami penundaan.

Namun per hari ini gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang totalnya mencapai 4.733 orang tersebut mulai dicairkan.

"Gaji mulai dipastikan cair mulai hari ini, dan kami sudah mengecek langsung ke sejumlah pegawai juga (gaji) sudah ditransfer ke rekening masing-masing," kata Ali Siswoyo saat ditemui di BKAD Kabupaten Indramayu, Rabu (7/1/2026).

Ia mengatakan keterlambatan gaji PPPK Paruh Waktu yang seharusnya cair paling lambat tanggal 3 setiap bulannya pada periode Januari 2026 tidak terlepas dari momentum awal tahun.

Baca juga: ASN Karawang Belum Terima Gaji Sejak 1 Januari 2026, BPKAD Sebut Sudah Proses Pengajuan

Bahkan setiap awal tahun tidak hanya gaji PPPK Paruh Waktu, hampir seluruh proses pencairan angggaran di lingkungan Pemkab Indramayu juga membutuhkan proses lebih lama.

Selain itu, proses pencairan gaji pegawai pun harus menunggu input data di SIPDRI dari masing-masing perangkat daerah, sehingga pembayaran gajinya mengalami keterlambatan.

"Kami memastikan penundaan ini hanya di Januari, karena awal tahun, dan Insyaallah bulan-bulan berikutnya lancar setiap awal bulan serta tidak ada penundaan lagi," ujar Ali Siswoyo.

Ali menyampaikan, anggaran yang disiapkan Pemkab Indramayu untuk gaji 4.733 PPPK Paruh Waktu mencapai Rp 85.323.998.300 termasuk jaminan kesehatan hingga jaminan kematian.

Karenanya, setiap bulannya anggaran untuk membayar gaji ribuan PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan lainnya, itu, kira-kira mencapai Rp 7,11 miliar.

Pihaknya mengakui, proses penyaluran anggaran dari kas daerah ke rekening para PPPK Paruh Waktu tersebut bergantung pengajuan dari masing-masing perangkat daerah.

"Kami mengedepankan pelayanan prima, satu hari diajukan juga langsung cair, sehingga tetap menunggu teman-teman SKPD mengentry data penatausahaan," kata Ali Siswoyo. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved