Pria di Palembang yang Telantarkan Istri Hamil hingga Meninggal Dunia Kini Divonis 3 Tahun Penjara

Suami menelantarkan istri sedang hamil hingga meninggal dunia di Palembang kini divonis hukuman 3 tahun penjara, sempat terancam hukuman mati

Editor: Hilda Rubiah
Sripoku.com
PENELANTAR ISTRI - Wahyu Saputra saat diamankan kepolisian atas kasus menelantarkan istri hingga meninggal. Dia akhinya hanya divonis hakim tiga bulan penjara, meski jaksa menuntut hukuman mati, Kamis (20/11/2025).  

Singgung Pemerintah dan Lingkungan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyinggung kalau kesalahan dalam kasus tersebut tidak sepenuhnya ada pada terdakwa. 

Tetapi juga dipengaruhi oleh ketidakpedulian lingkungan sekitar, termasuk pemerintah setempat dengan kondisi korban dan keluarganya.

Hakim menyampaikan, kasus penelantaran berat seperti ini harusnya bisa dicegah kalau pemerintah setempat aktif memantau situasi sosial warganya.

Lalu kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, minimnya akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial dianggap menjadi faktor yang turut memperburuk situasi hingga akhirnya merenggut nyawa Sindi.

"Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak dan membutuhkan pertolongan, negara hadir. “

“Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan," bunyi petikan vonis yang dibacakan hakim.

JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, karena menilai putusan hakim terlalu ringan bagi perbuatan yang mereka anggap keji dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Eka Sulastri dan Azriyanti kuasa hukum terdakwa menyampaikan sependapat dengan vonis hakim, dikarenakan ekonomi terdakwa turut memperparah kondisi korban.

"Dalam pembelaan kami menyampaikan ini disebabkan kelalaian terdakwa. Pendapat majelis hakim kami juga sepakat, karena seharusnya pemerintah setempat tahu kondisi ekonomi warganya, terdakwa ini kan kerjanya cuma tukang pijat bekam," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved