Pria di Palembang yang Telantarkan Istri Hamil hingga Meninggal Dunia Kini Divonis 3 Tahun Penjara

Suami menelantarkan istri sedang hamil hingga meninggal dunia di Palembang kini divonis hukuman 3 tahun penjara, sempat terancam hukuman mati

Editor: Hilda Rubiah
Sripoku.com
PENELANTAR ISTRI - Wahyu Saputra saat diamankan kepolisian atas kasus menelantarkan istri hingga meninggal. Dia akhinya hanya divonis hakim tiga bulan penjara, meski jaksa menuntut hukuman mati, Kamis (20/11/2025).  

Tapi, Wahyu mengabaikan keadaan itu.

Bahkan dia memaksa berhubungan badan pada 9 Januari 2025 meski Sindi menolak karena sakit.

Pada 21 Januari 2025, saudara ipar Sindi melihat kondisinya yang sangat memprihatinkan. 

Keluarga Sindi kemudian datang dan membawa ke RS Hermina Jakabaring untuk dirawat di ICU.

Pada 22 Januari 2025 Sindi mengaku kepada keluarganya, dia tidak diberi makan, tidak diberi obat, dan sering diancam sang suami

Setelah kondisinya memburuk dan mengalami henti jantung, Sindi meninggal dunia pada 23 Januari 2025. 

Kejadian itu pun akhirnya menyeret Wahyu berurusan dengan hukum.

Dia jadi terdakwa kasus menelantarkan istri hingga meninggal dunia dan disidang di PN Palembang

Kamis pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampaikan tuntutan  hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Tapi pada sidang pembacaan vonis, Kamis (20/11/2025), majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, memutuskan lain.                

Mereka hanya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Wahyu Saputra

Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan melalui online, tampak lega dan bersyukur. 

Hakim menilai unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi, sehingga tuduhan pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan.

Sementara menurut pertimbangan majelis hakim perbuatan terdakwa melanggar Pasal 49 huruf a tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sebagaimana dakwaan ketiga JPU.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Saputra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 49 huruf a tentang kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun," ujar hakim saat membacakan vonis.

Baca juga: Sosok Habib Bahar Disebut Telantarkan Istri Siri, Sumber Kekayaannya Ikut Disorot

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved