Berita Viral

Viral, Kakek 61 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun di Jepara Berikan Mahar Mobil Mewah Disorot Netizen

Sebuah video kakek 61 tahun menikahi gadis 19 tahun di Jepara, Jawa Tengah, viral di media sosial. Mahar mobil mewah jadi sorotan

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TikTok @lilykhansa.talita.
PERNIKAHAN BEDA USIA: Tangkapan layar video kakek 61 tahun menikahi gadis 19 tahun di Jepara, Jawa Tengah, viral di media sosial, mahar pernikahannya berupa mobil mewah jadi sorotan. 

Pernikahan Beda Usia Menurut Islam

Dalam Islam, perbedaan usia bukanlah penghalang sahnya pernikahan. Selama tidak ada unsur paksaan dan kedua belah pihak memenuhi syarat-syarat pernikahan, maka hukumnya boleh.

Bahkan tidak ada batasan maksimal maupun minimal terkait selisih usia antara suami dan istri dalam syariat.

Asalkan kedua pasangan tersebut memenuhi syarat usia baligh atau sesuai batas minimal usia ketetapan negara.

Fenomena menikah beda usia sudah ada sejak zaman Nabi, termasuk dialami Nabi Muhammad SAW.

Dalam sejarah Islam diketahui Nabi Muhammad SAW menikahi istri pertamanya, Khadijah terpaut usia 15 tahun.

Saat menikahi Khadijah, Nabi Muhammad SAW berusia 25 tahun, sedangkan Khadijah berusia 40 tahun.

Kemudian, Nabi Muhammad SAW menikah dengan Aisyah yang juga selisih usianya cukup jauh.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak mempersoalkan selisih usia, selama hubungan dibangun atas dasar cinta, tanggung jawab, dan kesepakatan.

Meski begitu, ada syarat-syarat pernikahan yang harus dipenuhi, di antaranya:

1.Kerelaan kedua belah pihak

Sangat dilarang dan tidak boleh ada unsur paksaan, terutama ketika selisih usia sangat jauh.

2. Kematangan akal dan emosional

Islam menganjurkan pernikahan yang membawa maslahah (kebaikan). Maka kedua belah pihak harus matang secara mental, kejiwaan dan siap bertanggung jawab.

3. Kemampuan memberi nafkah

Calon suami yang siap bertanggung jawab maka wajib mampu menafkahi, baik ia lebih tua, sebaya, maupun lebih muda.

4. 
Memenuhi Syarat dan Rukun Nikah

Dalam pernikahan berbagai kondisi apapun, dalam Islam tetap harus memenuhi syarat dan rukun nikah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved