Besaran Tunjangan Profesi Guru November 2025, Lengkap Cara Cek SKTP Lewat Info GTK
Simak besaran nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan IV yang dijadwalkan cair pada November 2025.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Simak besaran nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan IV yang dijadwalkan cair pada November 2025.
Para guru bisa mulai menyiapkan pengecekan melalui dashboard Info.gtk.dikdasmen.go.id, yang menjadi pintu utama untuk melihat validitas data dan status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Lalu, berapa nominal yang akan diterima oleh para guru?
Besaran Tunjangan Profesi Guru November 2025
Nominal tunjangan mengikuti ketentuan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing guru.
Berikut rincian besaran nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) November 2025:
Baca juga: LINK dan Cara Cek Status Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025
1. Guru ASN Daerah (ASND)
Menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan, kemudian dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Jumlahnya mengikuti gaji pokok terbaru ASN.
2. Guru Non-ASN
Mendapatkan TPG dengan nominal tetap, yaitu Rp2.000.000 per bulan atau Rp24.000.000 per tahun.
3. Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing
Nominal TPG disesuaikan dengan gaji pokok hasil verval inpassing, lalu dikalikan 12 bulan. Besarannya berbeda pada setiap guru tergantung hasil penetapan inpassing masing-masing.
Cara Cek Pencairan TPG November 2025
Para guru bisa mengetahui apakah TPG triwulan IV sudah siap cair, berikut langkah yang perlu dilakukan melalui sistem resmi GTK:
- Buka laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Masukkan username dan password yang terdaftar di sistem Dapodik
- Isi captcha untuk proses verifikasi
- Klik Log In
- Periksa seluruh data pribadi dan kepegawaian yang tampil di dashboard
- Jika ada data yang tidak sesuai, segera hubungi operator sekolah untuk diperbaiki melalui sistem Dapodik
- Masuk ke menu yang memuat informasi tunjangan profesi atau sertifikasi guru
- Cek status SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
- Bila SKTP sudah terbit dan data valid, tunjangan siap dicairkan ke rekening yang terdaftar
Baca juga: Besaran Denda Pelanggaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2025 Berlaku di Jawa Barat
Cara Pencairan TPG
Menurut keterangan di laman resmi Kemendidkasmen, pencairan TPG triwulan IV tahun 2025 dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan.
Sehingga dana tunjangan akan masuk ke rekening guru tanpa proses manual seperti sebelumnya. Mekanisme ini berlaku bagi guru ASN daerah dan PPPK daerah.
Sebelum pencairan dilakukan, guru wajib memastikan seluruh data pada aplikasi Dapodik telah benar dan terkini.
Data yang perlu diverifikasi meliputi:
- Satuan administrasi pangkal
- Beban kerja
- NUPTK
- Tanggal lahir
- Status kepegawaian
- Gaji pokok
Perubahan data dilakukan lewat operator sekolah, kemudian disinkronkan dengan data kepegawaian BKN melalui BKD daerah masing-masing.
Setelah diperbarui, data bakal diverifikasi oleh inas Pendidikan serta Direktorat Jenderal GTK. Tahap selanjutnya, data divalidasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan dipadankan dengan SIMTUN.
Jika semua dinyatakan valid, guru ditetapkan sebagai penerima TPG melalui SKTP atau SKTK.
Pada tahap akhir, data yang lolos verifikasi diperiksa melalui SIMBAR untuk diproses pembayarannya oleh Kementerian Keuangan. Setelah seluruh alur selesai, dana TPG November 2025 akan langsung masuk ke rekening guru.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
| Daftar Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Zebra 2025 di Jabar, Digelar Mulai Senin 17 November |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini Minggu 16 November 2025 Merosot, Galeri 24 Rp 2,413 Juta Per Gram, Cek UBS |
|
|---|
| Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Minggu 16 November 2025 di SPBU Jabar, Dexlite Jadi Rp13.900 |
|
|---|
| 5 Kategori Petugas Haji 2026 Resmi Diumumkan Kemenhaj, Siap-siap Rekrutmen Dibuka November 2025 |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini Sabtu 15 November 2025 Kompak Turun, UBS Rp 2,479 Juta Per Gram, Cek Galeri 24 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-Guru-Mengajar-terbaru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.