Peserta Wajib Cek Tata Tertib TKA 2025 yang Dimulai Besok, Dilarang Bawa Catatan hingga Kalkulator

Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bagi peserta tingkat SMA/SMK/sederajat untuk gelombang pertama digelar besok, Senin (3/11/2025). 

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
DOK. Tangkapan layar Kemendikdasmen
TKA 2025 - Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bagi peserta tingkat SMA/SMK/sederajat untuk gelombang pertama digelar pada Senin (3/11/2025).  

8. Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai.

9. Selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang. 

10. Selama TKA berlangsung, dilarang:

  • membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA;
  • melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA;
  • menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau
  • menggunakan joki dalam mengikuti TKA.

11. Segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung.

12. Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Waktu dan gelombang pelaksanaan TKA 2025

TKA 2025 dilaksanakan dalam beberapa gelombang, masing-masing berlangsung dua hari, yakni:

  • Gelombang I: 3–4 November 2025
  • Gelombang II: 5–6 November 2025
  • Gelombang Khusus: 8–9 November 2025

Setiap gelombang dibagi ke dalam dua sesi utama, yaitu:

  • Hari Pertama (Ujian Wajib): Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris
  • Hari Kedua (Ujian Pilihan): Dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan/minat siswa Durasi tiap sesi berbeda tergantung materi yang diujikan.

Baca juga: LINK Contoh Soal TKA 2025 Semua Mata Pelajaran Resmi Kemendikdasmen, Lengkap Kunci Jawaban

Sistem penilaian TKA

Aturan mengenai sistem penilaian TKA ertuang di Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95 Tahun 2025.

Bab VII Poin B menjelaskan bahwa cara menentukan skor pada jawaban dari para peserta adalah sebagai berikut:

1. Melakukan analisis respons atau jawaban peserta tes untuk seluruh mata uji.

2. Melakukan proses penilaian untuk setiap mata uji pada peserta tes.

3. Menggabungkan nilai setiap mata uji per peserta tes.

4. Hasil TKA dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved