Info Lowongan Kerja

Lowongan Kerja di Badan Pengelola Dana Perkebunan di Bawah Kemenkeu, Ini Syarat dan Pendaftarannya

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di bawah nauangan Kementerian Keuangan sedang membuka lowongan kerja terbaru, berikut pendaftarannya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
bpdp.id
LOWONGAN KERJA: Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) membuka lowongan di tahun 2025 ini, ada 17 formasi lowongan kerja, berikut persyaratan dan pendaftarannya. 

* Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

* Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) yang sesuai dengan persyaratan jabatan

* Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

* Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan syarat:

* Perguruan Tinggi Negeri dengan minimal IPK 3,00 (bukan pembulatan) dari skala 4,00;

* Perguruan Tinggi Swasta dengan akreditasi prodi/jurusan A minimal IPK 3,15 (bukan pembulatan) dari skala 4,00;

* Perguruan Tinggi Swasta dengan akreditasi prodi/jurusan B dan C minimal IPK 3,30 (bukan pembulatan) dari skala 4,00.

Baca juga: Lowongan Kerja di Pabrik Ceres Delfi Group Penempatan di Bandung, Terbuka untuk Lulusan SMA/SMK-S1

Berkas lamaran :

* File Resume yang akan diupload dicompress dalam bentuk zip/rar yang berisi sbb:
* Surat Lamaran,
* Riwayat Hidup (CV),
* Scan KTP Asli,
* Scan Ijazah Asli,
* Transkrip Nilai,
* Pas foto (4×6),
* Surat Pengalaman Kerja,
* Sertifikat Pelatihan Pendukung
* Serttifikat TOEFL (Apabila ada)

Tata cara pendaftaran :

Bagi kamu yang berminat dan sesuai persyaratan lowongan kerja di Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini dibuka secara online.

Untuk pendaftaran dapat diakses melalui laman resminya atau tautan di bawah ini.

>>> https://rekrutmen.bpdp.or.id/id/jobs

Batas pendaftaran lowongan kerja ini dibuka paling lambat hingga 31 Oktober 2025.

*Disclaimer:

Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi 

Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved