2 Cara Mencairkan BLT Kesra Rp 900 Ribu, Cek Ciri-ciri KTP Terdaftar Sebagai Penerima atau Tidak

Simak inilah dua cara untuk mencairkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra).

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENERIMA BANSOS - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). --- Inilah dua cara mencairkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra). 

Seputar Desil 

Desil merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dari yang paling miskin sampai yang paling sejahtera.

Desil DTSEN terbagi menjadi 10 tingkatan kelompok masyarakat berdasarkan kesejahteraan.

  • Desil 1: 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah dan termasuk kategori miskin ekstrem 
  • Desil 2-4: masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah dan termasuk kategori miskin dan rentan miskin 
  • Desil 5-10: masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi dan dianggap sudah mampu. 

Khusus desil 1-4, berikut pembagian kategori berdasarkan kondisi masyarakat: 

  • Desil 1: sangat miskin 
  • Desil 2: miskin
  • Desil 3: hampir miskin 
  • Desil 4: pas-pasan

Demikian kelompok masyarakat dengan desil 1 - 4 yang bisa menerima BLT Kesra tersebut.

Lalu, bagaimana cara mengecek desil pada DTSEN ?

Cara Cek Desil

Perlu dipahami, pada umumnya para penerima manfaat atau penerima bansos tercatat dalam sistem Desil DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk kelompok masyarakat penerima manfaat bisa melakukan pengecekan online lewat HP.

1. Download dan buka Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

2. Login atau registrasi akun menggunakan NIK dan nomor KK.

3. Masuk ke menu “Profil” untuk melihat informasi desil keluarga.

4. Jika termasuk desil 1–4, berarti tergolong prioritas penerima bantuan.

5. Bila merasa berhak tetapi belum tercatat, ajukan usulan bantuan melalui menu “Usulan”.

6. Gunakan fitur “Sanggahan” bila menemukan penerima yang tidak tepat sasaran.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved