Kasus Cesium-137 di Udang Beku Tuntas, 20 dari 22 Pabrik di Cikande Sudah Bebas Kontaminasi

Dari total 22 pabrik yang terindikasi terpapar kontaminasi, 20 di antaranya telah didekontaminasi dan dinyatakan bersih serta aman. 

Editor: Ravianto
Kementerian LH
RADIOAKTIF CIKANDE - Penyegelan lokasi yang terpapar radioaktif, di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, SERANG - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa situasi paparan radionuklida Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten kini sepenuhnya terkendali. 

Penegasan ini disampaikan setelah tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) berhasil menyelesaikan dekontaminasi di sejumlah titik yang sebelumnya terkontaminasi.

Bahkan satu pabrik dan satu lapak besi telah dilepas segelnya.

Progress Signifikan Pemulihan Area Terdampak

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa proses pembersihan berjalan sangat efektif.

Dari total 22 pabrik yang terindikasi terpapar kontaminasi, 20 di antaranya telah didekontaminasi dan dinyatakan bersih serta aman. 

Sementara dua pabrik sisanya masih dalam tahap pembersihan.

Hal serupa terjadi pada area non-industri.

Dari 13 lokasi yang terdampak, seperti lapak besi dan tempat borong rongsokan, dua lokasi telah dinyatakan bersih dan aman, sementara sisanya masih berproses.

Ketua Satgas Cs-137, Bara Hasibuan, menyatakan optimisme tinggi terhadap progres ini.

“Progres dekontaminasi sangat signifikan dan berjalan cepat. Kami optimistis bahwa seluruh area yang terdampak akan segera bersih dan aman,” jelas Bara.

Pelepasan Segel Menandakan Lokasi Aman Digunakan Kembali

Sebagai bukti keberhasilan dekontaminasi, Satgas Cs-137 telah melepas segel garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada satu pabrik dan satu area terkontaminasi di lapak besi bekas Kampung Sadang.

Proses verifikasi yang dilakukan oleh BRIN dan BAPETEN memastikan bahwa kedua lokasi tersebut sudah "clear and clean".

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pelepasan segel ini memiliki konsekuensi hukum dan teknis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved