Ingat Figha Lesmana? Tersangka Penghasutan Aksi Demo DPR Penahanannya Ditangguhkan, Begini Alasannya

Figha Lesmana alias FL, perempuan yang ditangkap polisi jadi tersangka penghasutan aksi demo anarkis 'Bubarkan DPR', kini penahanannya ditangguhkan

Editor: Hilda Rubiah
Instagram.com/farajanee dan Instagram.com/fighalesmana
PENANGGUHAN PENAHANAN - Kolase foto Figha Lesmana alias FL, tersangka penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025. Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan Figha Lesmana alias SL.  

Adapun enam tersangka penghasutan aksi anarkis yaitu Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, mahasiswa asal Riau Khariq Anhar alias KA, Reyhan alias RAP, dan Figha Lesmana alias FL.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Temukan Bukti Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Kasus Demo Ricuh di Jabar

Tersangka Delpedro diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @Lokataru.Foundation.

Muzaffar diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Tersangka Syahdan menghasut melalui akun Instagram @gejayanmemanggil. 

Sedangkan tersangka KA merupakan admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.

Kemudian tersangka Figha melakukan siaran live di akun media sosial TikTok @fighaaaaa yang jumlah penontonnya menembus 10 juta.

Sementara itu, Reyhan mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram @reyhanaryp dan menyebarkannya ke WhatsApp Group.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penahanan Ditangguhkan, Figha Lesmana Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis Janji Tak Ulangi Kesalahan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved