Ingat Figha Lesmana? Tersangka Penghasutan Aksi Demo DPR Penahanannya Ditangguhkan, Begini Alasannya
Figha Lesmana alias FL, perempuan yang ditangkap polisi jadi tersangka penghasutan aksi demo anarkis 'Bubarkan DPR', kini penahanannya ditangguhkan
Adapun enam tersangka penghasutan aksi anarkis yaitu Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, mahasiswa asal Riau Khariq Anhar alias KA, Reyhan alias RAP, dan Figha Lesmana alias FL.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Temukan Bukti Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Kasus Demo Ricuh di Jabar
Tersangka Delpedro diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @Lokataru.Foundation.
Muzaffar diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @blokpolitikpelajar.
Tersangka Syahdan menghasut melalui akun Instagram @gejayanmemanggil.
Sedangkan tersangka KA merupakan admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.
Kemudian tersangka Figha melakukan siaran live di akun media sosial TikTok @fighaaaaa yang jumlah penontonnya menembus 10 juta.
Sementara itu, Reyhan mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram @reyhanaryp dan menyebarkannya ke WhatsApp Group.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penahanan Ditangguhkan, Figha Lesmana Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis Janji Tak Ulangi Kesalahan
Figha Lesmana
tersangka penghasutan
demo
anarkis
DPR
penahanan ditangguhkan
Kapolda Metro Jaya
Irjen Asep Edi Suheri
Sempat Diremehkan, Anak Penjual Kerupuk hingga Kue Kini Raih Beasiswa Sepak Bola ke Negeri Ronaldo |
![]() |
---|
Sosok Penggugat Uang Pensiun Seumur Hidup DPR ke MK, Bandingkan dengan Inggris hingga India |
![]() |
---|
Nasib Eko Patrio Usai Dinonaktif di DPR Kembali Geluti Pekerjaan Lama? Sapa Warga Diserbu Ibu-ibu |
![]() |
---|
Kasus Rantis Brimob Lindas Ojek Online: Tak Ingatkan Komandan, Penumpang Rantis Dihukum Patsus |
![]() |
---|
Nasib 4 Terdakwa Pembakaran Mobil Polisi Saat Hari Buruh di Bandung, Sudah Jalani Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.