Link dan Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN, Lengkap dengan Arti Status Penetapan
Berikut cara mengecek Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
MOLA BKN
MOLA BKN - Tangkapan layar laman resmi Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara (MOLA BKN). Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025. Cek NIP PPPK Paruh Waktu.
4. Perbaikan Dokumen
- Pesan: “Usul dikembalikan karena dokumen/data tidak sesuai.”
- Artinya: Peserta atau instansi perlu memperbaiki data, seperti kesalahan DRH, file rusak, data tidak cocok, atau nominal gaji keliru.
5. Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen
- Pesan: “Usul dikembalikan ke validator untuk diperiksa ulang.”
- Artinya: Proses validasi ulang sedang dilakukan agar data sesuai.
6. Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis
- Pesan: “Usul disetujui BKN, menunggu paraf persetujuan teknis.”
- Artinya: Proses hampir selesai, tinggal menunggu tanda tangan digital.
7. Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis
- Pesan: “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN.”
- Artinya: Surat Keputusan (SK) sedang disiapkan oleh instansi.
8. Pembuatan SK PPPK
- Pesan: “Menunggu proses pembuatan SK”, “Menunggu proses tanda tangan SK”, atau “Selamat! SK berhasil dibuat!”
- Artinya: Peserta resmi menjadi PPPK paruh waktu.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Halaman 2 dari 2
Tags
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
nomor induk pegawai
PPPK paruh waktu
cara cek NIP PPPK
Mola BKN
Baca Juga
Solusi Jika Nama Pelamar Belum Muncul dalam Pengumuman PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Cara Cek Nama Pegawai Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Unduh File Dokumen |
![]() |
---|
Sebanyak 5.859 Honorer KBB Diangkat PPPK Paruh Waktu, Mayoritas Guru dan Tenaga Pendidikan |
![]() |
---|
Pemkab Bandung Masih Gunakan Skema Lama untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Ada yang Bersumber dari BOS |
![]() |
---|
Pemerintah Kabupaten Sukabumi Buka Lowongan 8.190 PPPK Honorer Paruh Waktu, Ini Formasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.