Ditinggal Erick Thohir, Kursi Menteri BUMN Mungkin Dihapus, Beririsan dengan Danantara

Mengenai Kementerian BUMN, kemungkinan penghapusan mengemuka karena keberadaan Danantara.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
MENPORA DILANTIK - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir yang baru dilantik di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Jabatan yang ditinggalkan Erick Thohir, Menteri BUMN kemungkinan akan dihapus. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengemukakan kemungkinan penghapusan Kementerian BUMN.

Kementerian BUMN sendiri baru saja ditinggal Menterinya yakni Erick Thohir.

Erick Thohir digeser menjadi Menteri Pemuda dan Olah Raga dan membuat kursi Menteri BUMN lowong karena Presiden Prabowo Subianto belum menunjuk penggantinya.

Mengenai Kementerian BUMN, kemungkinan penghapusan mengemuka karena keberadaan Danantara.

Pernyataan ini muncul setelah RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan RUU tentang BUMN resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Menurut Bob, fungsi Kementerian BUMN dapat beririsan dengan Danantara, yang akan beroperasi sebagai badan hukum khusus pengelola aset negara.

"Formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ininya (CEO Danantara) Rosan, kementerian BUMN-nya mungkin sudah enggak ada," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Kamis (18/9/2025).

Bob menambahkan, Danantara akan memiliki prinsip kerja yang berbeda dari Kementerian BUMN, yang masih diatur dalam format kementerian.

"Pasti beda, karena kan prinsip kerjanya beda. Kalau kemarin (Kementerian BUMN) lembaganya kementerian, besok (Danantara) ini mungkin badan atau apa," jelasnya.

Perdebatan dan Tujuan di Balik RUU Danantara

Masuknya RUU Danantara ke Prolegnas sempat membuat bingung anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto.

Ia mempertanyakan tujuan RUU ini karena isu serupa sudah diatur dalam revisi UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025.

Menanggapi hal tersebut, Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Danantara disiapkan untuk memperjelas posisi badan tersebut dalam sistem hukum dan tata kelola BUMN.

Tujuannya adalah untuk "merapikan" BUMN.

"Secara politik hukum, susunan manajerial BUMN itu malah merapat ke Danantara," ujar Bob.

Ia juga menyebutkan bahwa meskipun ketentuan tentang Danantara sudah ada di revisi UU BUMN, RUU ini disiapkan agar Danantara bisa "berdiri tegak" sebagai entitas hukum yang jelas.(*)

Deni Saputra/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved