Tanggal Pencairan PIP September 2025 Gelombang 1 dan 2, Cek Alternatif Jika Siswa Tak Tahu NISN

Berikut ini tanggal pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), lengkap cara cek penerimanya.

Dok. Kemendikbudristek
ILUSTRASI PENERIMA PIP - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mencairkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa dari keluarga kurang mampu pada September 2025. 

SD/Sederajat

  • Kelas reguler: Rp450.000/tahun, Kelas akhir: Rp225.000

SMP/Sederajat

  • Kelas reguler: Rp750.000/tahun, Kelas akhir: Rp375.000

SMA/SMK Sederajat

  • Kelas reguler: Rp1.800.000/tahun, Kelas akhir: Rp900.000

Dokumen pencairan PIP

Berikut daftar dokumen yang diumumkan untuk pencairan bantuan PIP:

  • SK penerima PIP
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) asli
    Akta kelahiran atau KTP (jika sudah cukup umur)
  • KTP orang tua/wali dan fotokopinya
    Surat keterangan dari sekolah, jika diminta
  • Didampingi orang tua/wali, terutama untuk siswa SD/SMP

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved