Ada Pelajar SMP Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI Sarankan Bisa Restorative Justice
Belakangan diketahui dari 12 orang yang diamankan ternyata ada pelajar SMP yang ikut jadi tersangka. KPAI sarankan Restorative Justice
Ibu-ibu tersebut bekerja sebagai tukang parkir yang berpenghasilan sehari hanya Rp 30 ribu.
"Denger cerita dari teman-teman, rekan-rekan polisi di sini ibu ini pekerjaannya tukang parkir, terus tinggal sama cucunya yang bisu disabilitas, udah gitu suaminya juga tukang parkir," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, meski telah mencuri barang miliknya, Uya Kuya tergerak hatinya untuk memilih langkah berbeda.
Politikus PAN itu terenyuh mendengar kisah dam kondisi pilu ibu-ibu itu meski tak dipungkiri dirinya pun tengah dilanda kesusahan.
Akhirnya Uya mengajukan Restorative Justice agar kasus tersebut tidak berlanjut ke meja hijau.
"Dia tinggal dengan anaknya dan cucunya. Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restoratif justice. Jadi saya tanya apakah bisa ada metode Restorative Justice, (polisi) bilang bisa," ujar anggota DPR RI non-aktif Fraksi PAN tersebut.
Baca juga: Anak Uya Kuya Bereaksi saat Rumah Dijarah, Ayahnya Pasrah, Ibunya Singgung Tentang Belajar Ikhlas
Lebih lanjut, Uya Kuya mengatakan dengan pengajuan Restorative Justice tersebut ia berharap agar ibu-ibu tukang parkir itu tidak harus menjalani proses hukum lebih lanjut ke pengadilan dan status tersangka dapat gugur, meski telah menjarah rumahnya.
Saat datang ke Polres Metro Jakarta Timur, Uya Kuya juga sudah menemui ibu-ibu tukang parkir tersebut.
Kepada Uya Kuya, ibu-ibu tersebut mengaku tidak berniat menjarah AC di rumah milik Uya.
Dari pengakuannya, ibu-ibu tukang parkir itu mengaku tidak berniat jahat.
Ia hanya melihat ada AC yang tergeletak di depan rumah Uya Kuya.
Spontan, ibu tersebut pun langsung membawanya.
Setelah mendapati kondisi pilu ibu-ibu tersebut, Uya Kuya pun mengaku sudah ikhlas dengan tragedi yang dialaminya tersebut.
"Saya sudah ikhlas. Ibu itu juga bilang dia cuma datang, bilang, denger denger ada yang lihat rumah saya, terus melihat ada AC tergeletak, dia sendiri tadi bilang enggak tahu ini barang apa," tuturnya.
Upaya Uya Kuya mengajuan Restorative Justice untuk ibu-ibu tukang parkir dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI itu dibenarkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menuturkan berdasarkan pengajuan Uya mengajukan Restorative Justice terhadap seorang tersangka kasus.
"Satu aja, (tersangka) yang mengembalikan barang ke TKP," ujar Dicky.
(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Uya Kuya
penjarahan rumah
pelajar SMP
KPAI
Restorative Justice
tersangka
Polres Metro Jakarta Timur
anggota DPR RI
Sosok Dave Laksono Anggota DPR RI yang Disindir Ferry Irwandi Soal Dirinya Dipolisikan Jenderal TNI |
![]() |
---|
Curhatan Sri Mulyani Dibocorkan Mahfud MD, Mantan Menkeu Menangis Disamakan dengan Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Fakta-fakta Rahayu Saraswati Keponakan Presiden Prabowo Mundur dari DPR, Harta hingga Ucapan Viral |
![]() |
---|
Astrid Kuya Menangis saat Cerita Penjarahan Rumah: Tidak Ada Sepersen Pun Duit dari DPR |
![]() |
---|
Sosok Rahayu Saraswati Anggota DPR RI Mundur, Ponakan Presiden Minta Maaf Soal Ucapannya yang Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.