Ada Pelajar SMP Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI Sarankan Bisa Restorative Justice

Belakangan diketahui dari 12 orang yang diamankan ternyata ada pelajar SMP yang ikut jadi tersangka. KPAI sarankan Restorative Justice

Editor: Hilda Rubiah
WARTAKOTA/TRIBUNNEWS.COM
PENJARAHAN RUMAH UYA KUYA - Artis sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya mengunggah Instagram Story atau IG Story mengenai kondisi rumahnya. Rumah Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025) malam. - Dari 12 orang yang diamankan ternyata ada pelajar SMP yang ikut jadi tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya. KPAI sarankan Restorative Justice 

TRIBUNJABAR.ID - Hingga saat ini kasus penjarahan rumah artis sekaligus anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya masih bergulir.

Belakangan diketahui dari 12 orang yang diamankan ternyata ada pelajar SMP yang ikut jadi tersangka.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur sudah mengamankan 12 tersangka terkait kasus penjarahan rumah Uya Kuya di wilayah Pondok Bambu, Duren Sawit pada Sabtu (30/8/2025).

Dari 12 tersangka satu di antaranya pelajar SMP berusia 16 tahun, dari hasil penyidikan Polres Metro Jakarta Timur anak tersebut terlibat mengambil kucing dan sofa dari rumah Uya Kuya.

Terkait adanya tersangka di bawah umur, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara.

Baca juga: Komentar Jusuf Hamka Soal Penjarahan Rumah Uya Kuya, Singgung Kinerja Sang Artis Menjabat di DPR RI

Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan kasus tersebut dapat diselesaikan secara Restorative Justice atau penyelesaian di luar pengadilan bila terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Tetap bisa ditempuh Restorative Justice, dan anak harus dikembakikan ke orang tua atau ke panti untuk rehabilitasi sosial," kata Kawiyan saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (10/9/2025).

Menurut KPAI pengajuan justice collaborator dapat dilakukan orangtua tersangka, aparat penegak hukum yang menangani kasus atau dalam hal ini Polres Metro Jakarta Timur.

Termasuk KPAI pun dapat mengajukan Restorative Justice bagi anak yang menjadi tersangka penjarahan rumah Uya Kuya, agar proses hukum tidak berlanjut secara hukum pidana.

"Bisa orangtua anaknya, bisa inisiatif aparat penegak hukum. KPAI juga bisa meminta, mendorong, bisa (pengajuan Restorative Justice untuk penyelesaian perkara)," ujarnya.

Hanya saja, Kawiyan menuturkan hingga kini KPAI belum mengajukan Restorative Justice terkait kasus penjarahan yang dilakukan anak berstatus pelajar SMP pada rumah Uya Kuya.

Anak tersebut kini masih dititipkan pada Sentra Handayani milik Kementerian Sosial di Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.

"Belum, belum (mengajukan Restorative Justice)," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelajar SMP jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI: Bisa Restorative Justice

Ibu-ibu Ikut Jarah Rumahnya, Uya Kuya Prihatin Minta Tak Diproses Hukum

Dalam tragedi penjarahan rumahnya, Uya Kuya juga mendapati salah satu tersangka ternyata seorang ibu-ibu tukang parkir.

Uya Kuya pun prihatin saat mengetahui sosok pelaku yang menjarah rumahnya itu memiliki kondisi pilu.

Hal itu akhirnya membuat Uya Kuya memilih meminta polisi tak memproses hukum terhadap ibu-ibu tersebut.

Beberapa hari pasca kejadian rumah dijarah massa pada (30/8/2025) malam, Uya Kuya akhirnya muncul ke publik.

Artis sekaligus anggota DPR RI non-aktif itu bernama Surya Utama atau dikenal Uya Kuya datang menemui penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (3/9/2025) sore.

Baca juga: Reaksi Uya Kuya usai Rumah Dijarah hingga Dicoret Disita Rakyat, Bertemu Sosok Penting dan Didoakan

Kedatangan Uya Kuya tersebut ternyata untuk menyelesaikan kasus penjarahan rumahnya tempo hari.

Selain itu, ternyata Uya Kuya mengajukan Restorative Justice atau penyelesaian kasus pidana di luar proses hukum pengadilan.

Adapun pengajuan Restorative Justice itu ditujukan terhadap seorang tersangka ibu-ibu yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Sebagai informasi, Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian masalah hukum atau konflik yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya pada pemberian hukuman

Diketahui ibu-ibu tersebut menjadi salah satu sosok pelaku yang menjarah atau mencuri air conditioner (AC) saat penjarahan rumah Uya Kuya.

Karena prihatin setelah mengetahui kondisi pilu ibu-ibu tersebut, Uya Kuya memilih memberikan Restorative Justice.

"Ternyata ada seorang terduga pelaku, ibu ibu, umurnya lebih tua dari saya tadi membawa AC di dalam rumah, indoor AC," ujar Uya Kuya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

DIRUSAK MASSA - Kondisi rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Uya Kuya terkini, di Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025),
DIRUSAK MASSA - Kondisi rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Uya Kuya terkini, di Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025), (aisyah nursyamsi/tribunnews)

Menurutnya sosok ibu-ibu yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sebagai tersangka itu hidup dalam kondisi ekonomi memprihatinkan.

Sang ibu dan suaminya sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir.

Sementara seorang cucunya yang tinggal bersama merupakan seorang penyandang disabilitas tunawicara atau bisu.

Ibu-ibu tersebut bekerja sebagai tukang parkir yang berpenghasilan sehari hanya Rp 30 ribu. 

"Denger cerita dari teman-teman, rekan-rekan polisi di sini ibu ini pekerjaannya tukang parkir, terus tinggal sama cucunya yang bisu disabilitas, udah gitu suaminya juga tukang parkir," ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, meski telah mencuri barang miliknya, Uya Kuya tergerak hatinya untuk memilih langkah berbeda. 

Politikus PAN itu terenyuh mendengar kisah dam kondisi pilu ibu-ibu itu meski tak dipungkiri dirinya pun tengah dilanda kesusahan.

Akhirnya Uya mengajukan Restorative Justice agar kasus tersebut tidak berlanjut ke meja hijau. 

"Dia tinggal dengan anaknya dan cucunya. Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restoratif justice. Jadi saya tanya apakah bisa ada metode Restorative Justice, (polisi) bilang bisa," ujar anggota DPR RI non-aktif Fraksi PAN tersebut.

Baca juga: Anak Uya Kuya Bereaksi saat Rumah Dijarah, Ayahnya Pasrah, Ibunya Singgung Tentang Belajar Ikhlas


Lebih lanjut, Uya Kuya mengatakan dengan pengajuan Restorative Justice tersebut ia berharap agar ibu-ibu tukang parkir itu tidak harus menjalani proses hukum lebih lanjut ke pengadilan dan status tersangka dapat gugur, meski telah menjarah rumahnya.

Saat datang ke Polres Metro Jakarta Timur, Uya Kuya juga sudah menemui ibu-ibu tukang parkir tersebut.

Kepada Uya Kuya, ibu-ibu tersebut mengaku tidak berniat menjarah AC di rumah milik Uya.

Dari pengakuannya, ibu-ibu tukang parkir itu mengaku tidak berniat jahat. 

Ia hanya melihat ada AC yang tergeletak di depan rumah Uya Kuya
Spontan, ibu tersebut pun langsung membawanya. 

Setelah mendapati kondisi pilu ibu-ibu tersebut, Uya Kuya pun mengaku sudah ikhlas dengan tragedi yang dialaminya tersebut.

"Saya sudah ikhlas. Ibu itu juga bilang dia cuma datang, bilang, denger denger ada yang lihat rumah saya, terus melihat ada AC tergeletak, dia sendiri tadi bilang enggak tahu ini barang apa," tuturnya.

Upaya Uya Kuya mengajuan Restorative Justice untuk ibu-ibu tukang parkir dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI itu dibenarkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menuturkan berdasarkan pengajuan Uya mengajukan Restorative Justice terhadap seorang tersangka kasus.

"Satu aja, (tersangka) yang mengembalikan barang ke TKP," ujar Dicky.

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved