Syarat dan Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Juga Besaran Gajinya

Berikut ini syarat dan cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 untuk sejumlah instansi.

Istimewa/ dok Diskominfo Kota Bandung
ILUSTRASI PPPK - Ribuan tenaga honorer di Pemkot Bandung saat mengikuti seleksi PPPK, Kamis (15/5/2025). -- Berikut ini syarat dan cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 untuk sejumlah instansi. 

Mengacu tata cara yang berlaku di portal CASn, pendaftaran PPPK paruh waktu dilakukan melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id

  • Membuat akun SSCASN di laman resmi. 
  • Login dan memilih jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025. 
  • Mengunggah dokumen persyaratan (KTP, ijazah, riwayat kerja, dan dokumen pendukung lain). 
  • Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap. 
  • Memantau pengumuman seleksi administrasi serta tahapan ujian berikutnya.

Baca juga: Di Balik Status PPPK Paruh Waktu, Nurhasanah Guru Honorer Karawang Jual Cilok untuk Tambahan

Gaji PPPK paruh waktu 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan UMP atau UMK di daerah masing-masing.

Inilah contoh UMP 2025 sebagai gambaran gaji minimal PPPK paruh waktu:

Baca juga: Viral, Siswa SMAN 14 Bekasi Protes soal Pembangunan Masjid Mangkrak dan Infak, Kepsek Buka Suara

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761 
  • Papua & Papua Selatan: Rp4.285.850
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600 
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425 
  • Riau: Rp3.508.776,22 
  • Sumatera Utara: Rp2.992.559 
  • Jawa Timur: Rp2.305.985 
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95 
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349 
  • Jawa Barat Rp 2.191.232

Artinya, gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan UMP di wilayah penempatan atau gaji terakhir saat menjadi honorer.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved