Syarat dan Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Juga Besaran Gajinya
Berikut ini syarat dan cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 untuk sejumlah instansi.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Istimewa/ dok Diskominfo Kota Bandung
ILUSTRASI PPPK - Ribuan tenaga honorer di Pemkot Bandung saat mengikuti seleksi PPPK, Kamis (15/5/2025). -- Berikut ini syarat dan cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 untuk sejumlah instansi.
Mengacu tata cara yang berlaku di portal CASn, pendaftaran PPPK paruh waktu dilakukan melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.
- Membuat akun SSCASN di laman resmi.
- Login dan memilih jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
- Mengunggah dokumen persyaratan (KTP, ijazah, riwayat kerja, dan dokumen pendukung lain).
- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Memantau pengumuman seleksi administrasi serta tahapan ujian berikutnya.
Baca juga: Di Balik Status PPPK Paruh Waktu, Nurhasanah Guru Honorer Karawang Jual Cilok untuk Tambahan
Gaji PPPK paruh waktu 2025
Besaran gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan UMP atau UMK di daerah masing-masing.
Inilah contoh UMP 2025 sebagai gambaran gaji minimal PPPK paruh waktu:
Baca juga: Viral, Siswa SMAN 14 Bekasi Protes soal Pembangunan Masjid Mangkrak dan Infak, Kepsek Buka Suara
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Papua & Papua Selatan: Rp4.285.850
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Riau: Rp3.508.776,22
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Jawa Barat Rp 2.191.232
Artinya, gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan UMP di wilayah penempatan atau gaji terakhir saat menjadi honorer.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Tags
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PPPK paruh waktu
besaran gaji
Syarat daftar
cara daftar
Jawa Barat
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Rekam Jejak Abenk Marco Pemeran Cecep Preman Pensiun Di-Mention Dedi Mulyadi Keluhkan Pelayanan |
![]() |
---|
Viral, Siswa SMAN 14 Bekasi Protes soal Pembangunan Masjid Mangkrak dan Infak, Kepsek Buka Suara |
![]() |
---|
Dukung Peningkatan Layanan Hukum, Kemenkum Jabar Hadir dalam Pelatihan Teknis Jaminan Fidusia 2025 |
![]() |
---|
Sosok Abenk Preman Pensiun, Curhat Susah Urus Izin Masjid Wakaf, Putri Karlina dan KDM Minta Maaf |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Tegaskan Ogah Bayari Utang Warga yang Datang ke Lembur Pakuan, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.