Kamis, 4 Juni 2026

Kabar Gembira, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandung Mulai Cair 8 Juni

Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemkot Bandung cair pada 8 Juni 2026.

Tayang:
Istimewa/Diskominfo Kota Bandung
CAIR - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, swafoto bersama PPPK Paruh Waktu usai apel di Balaikota Bandung, beberapa waktu lalu. Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu cair 8 Juni ini. 
Ringkasan Berita:
  • Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bandung dipastikan mulai dicairkan pada 8 Juni 2026
  • Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026
  • Perhitungan dilakukan menggunakan formula: n/12 × penghasilan 1 (satu) bulan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bandung dipastikan mulai dicairkan pada 8 Juni 2026.

Pemberian dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026, yang mengatur bahwa PPPK termasuk dalam kelompok penerima Gaji Ketiga Belas.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan itu, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun menerima Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani," ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Perlu diketahui, perhitungan dilakukan menggunakan formula: n/12 × penghasilan 1 (satu) bulan. Dengan n merupakan jumlah bulan bekerja berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Baca juga: Erwin Ungkap Aktivitasnya Sebelum Terbebas dari Jerat Hukum, Pekan Depan Ngantor Lagi

Saat ini, proses penyiapan daftar pembayaran gaji ke-13  bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bandung tersebut dipastikan telah selesai dilaksanakan.

"Pemkot Bandung telah memastikan ketersediaan anggaran bagi pembayaran gaji sebagaimana dimaksud. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026," kata Farhan.

Pemberian gaji ketiga belas juga diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tanggal 18 Mei 2026.

Surat edaran tersebut, perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved