Kabar Gembira, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandung Mulai Cair 8 Juni
Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemkot Bandung cair pada 8 Juni 2026.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kemal Setia Permana
Ringkasan Berita:
- Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bandung dipastikan mulai dicairkan pada 8 Juni 2026
- Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026
- Perhitungan dilakukan menggunakan formula: n/12 × penghasilan 1 (satu) bulan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bandung dipastikan mulai dicairkan pada 8 Juni 2026.
Pemberian dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026, yang mengatur bahwa PPPK termasuk dalam kelompok penerima Gaji Ketiga Belas.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan itu, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun menerima Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani," ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Perlu diketahui, perhitungan dilakukan menggunakan formula: n/12 × penghasilan 1 (satu) bulan. Dengan n merupakan jumlah bulan bekerja berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Baca juga: Erwin Ungkap Aktivitasnya Sebelum Terbebas dari Jerat Hukum, Pekan Depan Ngantor Lagi
Saat ini, proses penyiapan daftar pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bandung tersebut dipastikan telah selesai dilaksanakan.
"Pemkot Bandung telah memastikan ketersediaan anggaran bagi pembayaran gaji sebagaimana dimaksud. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026," kata Farhan.
Pemberian gaji ketiga belas juga diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Surat edaran tersebut, perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. (*)
| Wali Kota Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan |
|
|---|
| Kriminalitas Terjadi Tiap Pekan di Kota bandung, Pemkot dan Polisi Bentuk Satuan Anti Begal |
|
|---|
| Siap-siap Cek Rekening, Gaji Ke-13 Cair Besok 2 Juni 2026, Ini Besarannya |
|
|---|
| Sampah Menumpuk Ribuan Ton, Pemkot Bandung Ajukan Penetapan Status Darurat Sampah ke Pemprov Jabar |
|
|---|
| Sapi Bantuan Presiden Berbobot 1,25 Ton Siap Dikurbankan di Masjid Al-Ukuwwah Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Muhammad-Farhan-swafoto-bersama-PPPK-Paruh-Waktu-di-Balai-Kota.jpg)