Syarat dan Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Juga Besaran Gajinya

Berikut ini syarat dan cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 untuk sejumlah instansi.

Istimewa/ dok Diskominfo Kota Bandung
ILUSTRASI PPPK - Ribuan tenaga honorer di Pemkot Bandung saat mengikuti seleksi PPPK, Kamis (15/5/2025). -- Berikut ini syarat dan cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 untuk sejumlah instansi. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini syarat dan cara daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 untuk sejumlah instansi.

Perlu diketahui, skema ini berbeda dari PPPK reguler karena pegawai hanya bekerja dengan jam terbatas sesuai kebutuhan instansi.

Sejumlah instansi yang sudah mengumumkan rekrutmen PPPK paruh waktu 2025 antara lain Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pemerintah Kota Depok, dan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Sejumlah daerah lain juga menyiapkan formasi serupa untuk menyelsaikan persoalan tenaga honorer.

Lalu, apa itu PPPK paruh waktu?

PPPK paruh waktu merupakan ASN dengan perjanjian kerja paruh waktu yang diangkat melalui seleksi resmi dan mendapat upah sesuai dengan anggaran instansi.

Program ini berlaku bagi:

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Lewat Website dan Aplikasi, Benarkah Cair Lagi September 2025?

  1. Non-ASN yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK), tetapi belum lulus formasi. 
  2. Non-ASN yang tidak terdata di database BKN namun pernah mengikuti seleksi PPPK, tetap bisa dipertimbangkan.

Dasar hukum PPPK paruh waktu

Dasar hukum pengangkatan PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Dalam diktum ke-19 aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir ketika menjadi pegawai honorer.

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah.

Lalu, bagaimana syarat dan cara daftar PPPK paruh waktu 2025?

Syarat daftar PPPK Paruh Waktu 2025

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025 Beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi antara lain: 

  • Warga Negara Indonesia. 
  • Terdaftar dalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya. 
  • Usia sesuai batasan yang ditetapkan instansi. 
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI/Polri, maupun pegawai swasta.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang dibuka.

Tata cara daftar PPPK paruh waktu 2025

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved