Kepsek Bejat di Sukoharjo Tega Lecehkan 20 Siswa, Tertawa setelah Divonis 10 Tahun Penjara
Kepsek bejat tersebut bahkan masih bisa tertawa lepas meski divonis 10 tahun penjara.
Editor:
Seli Andina Miranti
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIVONIS - Terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa.
Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 20 anak laki-laki.
Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.
Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya.
Baca juga: Update Kasus Pelecehan Seksual Pria Tua di Bandung Barat, Polisi Ungkap Ada 4 Korban
Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng
Baca Juga
| Viral Kepsek di Ponorogo Selewengkan Dana Bos untuk Beli Bus, Bikin Negara Rugi RP 25 M |
|
|---|
| Viral Anak Kepsek Tendang Siswi Lain Berkali-kali gara-gara Sampah, Kini Dikeluarkan Bapak Sendiri |
|
|---|
| Siswa Ditampar Kepsek karena Rokok, Sikap Orangtua Disorot Dedi Mulyadi, Anak Salah Tetap Dibela |
|
|---|
| 8 Fakta Kepsek Tampar Siswa Merokok Viral di Banten, Jabatannya Terancam Usai Dinonaktifkan Gubernur |
|
|---|
| Sosok Kepsek di Banten Viral Tampar Siswa karena Merokok Dilaporkan Orang Tua, Begini Nasibnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Terdakwa-Dendi-Irwandi-36-usai-sidang-di-Pengadilan-Negeri-PN-Sukoharjo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.