Kepsek Bejat di Sukoharjo Tega Lecehkan 20 Siswa, Tertawa setelah Divonis 10 Tahun Penjara

Kepsek bejat tersebut bahkan masih bisa tertawa lepas meski divonis 10 tahun penjara.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIVONIS - Terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. 

Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa.

Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 20 anak laki-laki.

Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.

Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya.

Baca juga: Update Kasus Pelecehan Seksual Pria Tua di Bandung Barat, Polisi Ungkap Ada 4 Korban

Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum. 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved