Kepsek Bejat di Sukoharjo Tega Lecehkan 20 Siswa, Tertawa setelah Divonis 10 Tahun Penjara

Kepsek bejat tersebut bahkan masih bisa tertawa lepas meski divonis 10 tahun penjara.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIVONIS - Terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Irwandi dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar,” ucap Hakim Ketua R. Agung Wibowo saat membacakan putusan, Kamis (4/9/2025).

Vonis tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. 

Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan korban yang masih anak-anak.

Usai mendengarkan putusan, pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya banding.

“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa Dendi di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Pikir-pikir diberikan selama 7 hari. Apabila selama 7 hari tidak ada banding, putusan dinyatakan sah,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki Dwi Prasetya juga menyatakan sikap yang sama. 

Pasalnya, putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.

Baca juga: Aki-aki Pelaku Pelecehan di Bandung Barat Ternyata Guru Ngaji, Lecehkan 4 Muridnya

“Kami akan melaporkan vonis tersebut kepada pimpinan. Apabila nanti terdakwa melakukan banding, kami pastinya juga akan melakukan banding,” singkat Hendra. 

Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.

Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.

Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.

Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved