Pakar Ingatkan Prabowo Soal Reformasi Polri, Singgung 5 Poin Bukan Cuma Pergantian Pimpinan

Terkait langkah Prabowo membentuk Komite Reformadi Polri, pakar komunikasi politik mengingat sang presiden singgung 5 poin utama

Editor: Hilda Rubiah
Sekretariat Presiden
REFORMASI POLRI: Presiden Prabowo Subianto ketika melantik 961 kepala daerah di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 20 Februari 2025. Sampaikan ucapan selamat hingga pesan kepada seluruh kepala daerah yang sudah dilantik. - Pakar Komunikasi Politik mengingat Presiden Prabowo singgung 5 poin utama Reformasi Polri bukan sekadar pergantian pimpinan. 

TRIBUNJABAR.ID - Menjawab tuntutan rakyat beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo membentuk Komite Reformasi Polri yang berisikan sejumlah nama besar dari berbagai kalangan.

Terdapat 10 nama yang dilantik menjadi Komite Reformadi Polri yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.

Sedangkan 9 anggotanya yakni Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Atgas, Tito Karnavian, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit Prabowo, Idham Azis dan Badrodin Haiti.

Terkait langkah presiden tersebut, Pakar Komunikasi Politik mengingat Presiden Prabowo soal Reformasi Polri itu hingga singgung 5 poin utama.

Baca juga: Sosok Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Chryshnanda Dwilaksana, Raih Banyak Penghargaan

Menurutnya Reformasi Polri bukan sekadar pergantian pimpinan semata.

Berikut 5 poin yang disinggung Pakar Komunikasi Politik soal Reformasi Polri tersebut.

Sentuh Akar Persoalan

Pakar Komunikasi Politik Ahmad F. Ridha mempertanyakan arah Komite Reformasi Polri yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. 

Menurutnya, reformasi harus menjawab aspek kelembagaan dan peran Polri dalam konteks sipil, bukan sekadar perombakan struktur atau pergantian jabatan.

“Reformasi Polri jangan‑jangan ini hanya untuk menyenangkan satu dua pihak. Misalnya ada kelompok yang selalu protes,” tuturnya dalam diskusi bertajuk “Polri dalam Menjaga Demokrasi”, Senin (10/11/2025).

Instrumen Sipil

Ia menegaskan bahwa polisi sejatinya merupakan bagian dari instrumen sipil yang berperan penting dalam penegakan hukum dan penertiban masyarakat. 

Namun, menurutnya, posisi dan fungsi Polri dalam struktur pemerintahan masih belum ditempatkan secara tegas dalam sistem hukum nasional.

“Polisi itu sebenarnya adalah instrumen sipil dalam melaksanakan pemerintahan, terutama dalam penertiban sipil. Tapi masalahnya adalah ketidakjelasan mau menempatkan polisi ini sebagai apa,” ujar Ridha.

Tak Bisa Parsial 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved