Syarat Daftar PPG Tahap 3 Tahun 2025, Lengkap dengan Jadwal dan Biayanya

Simak syarat daftar Pendidikan Profesi Guru Tahap 3 Tahun 2025, lengkap dengan biaya dan jadwalnya.

Istimewa via Tribunnews
ILUSTRASI GURU - Simak syarat daftar Pendidikan Profesi Guru Tahap 3 Tahun 2025, lengkap dengan biaya dan jadwalnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahap 3 tahun 2025 resmi dibuka. 

PPG adalah tahapan penting bagi setiap guru di Indonesia untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 19 Tahun 2017, seluruh guru diwajibkan menempuh PPG di perguruan tinggi terakreditasi.

Sejak tahun 2013, sejumlah mekanisme uji kompetensi telah diberlakukan, mulai dari UTN (Uji Tulis Nasional) hingga UKMPG.

Akan tetapi sejak 2024 seluruh sistem evaluasi disatukan menjadi UKPPG (Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru) melalui Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.

UKPPG dirancang sebagai instrumen evaluasi menyeluruh agar lulusan PPG benar-benar siap untuk mengajar.

Baca juga: Cara Daftar TKM Pemula Kemnaker 2025, UMKM Bisa Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta

Model ujian PPG mencakup:

  • Uji Tertulis: meliputi Pedagogical Content Knowledge (PCK), Situational Judgement Test (SJT), serta Tes Uraian Reflektif. 
  • Uji Kinerja: berupa penilaian perangkat pembelajaran serta video praktik mengajar. 

Dengan sistem ini, PPG 2025 dipastikan mampu melahirkan tenaga pendidik profesional yang siap menghadapi berbagai situasi kelas. 

Syarat daftar PPG Tahap 3 Tahun 2025

Mengutip ppg.dikdasmen, Berdasarkan ketentuan resmi, PPG Tahap 3 Tahun 2025 diperuntukkan bagi: 

Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 

  • Telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran melalui Platform Pembelajaran. 
  • Memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang terdata pada PDDikti. 

Peserta Retaker 

  • Guru yang belum lulus UKPPPG sebelumnya. 
  • Telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran dan masih dalam masa studi yang berlaku.

Biaya UKPPPG Tahap 3 untuk Retaker

Bagi peserta retaker, biaya ujian ditanggung pribadi melalui virtual account resmi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan, dengan rincian:

Baca juga: Cara Dapatkan BSU Rp 600 Ribu untuk Guru PAUD Non-Formal 2025, Lengkap Link Cek Penerimanya

  • Ujian Tertulis: Rp200.000 
  • Ujian Kinerja: Rp265.000

Jadwal Resmi UKPPG Tahap 3 Tahun 2025:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved