Jumat, 8 Mei 2026

Cek NIK KTP Terdaftar Bansos Kemensos PKH BPNT Tahap 2 April 2026, Bisa Lewat HP

Simak cara mengecek penerima bansos reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada April 2026 berikut ini.

Tayang:
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
RUPIAH - Seseorang sedang memegang uang pecahan Rp100.000. Ilustrasi cara mengecek penerima bansos reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada April 2026. 

2. Cek Bansos Kemensos via aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  • Login atau daftar akun Pilih menu “Cek Bansos”.
  • Masukkan data sesuai KTP.
  • Jawab pertanyaan verifikasi.
  • Klik “Cari Data”.
  • Jika nama Anda muncul sebagai penerima, sistem menampilkan nama lengkap, usia, jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairan.

Bansos Cair Bulan April 2026

Berikut daftar bansos cair bulan April 2026 selengkapnya.

1. PKH

PKH adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan untuk beberapa kategori dengan distribusi empat tahap dalam satu tahun.

Pada bulan April ini, PKH memasuki pencarian tahap kedua yang akan berlangsung sampai dengan Juni 2026.

Berikut adalah besaran bantuan PKH per kategori:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
    Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.

2. BPNT

BPNT adalah bantuan untuk kebutuhan pangan senilai Rp200.000 per bulan. Di beberapa wilayah, BPNT didistribusikan bersamaan dengan PKH.

3. Beras 10 Kg + Minyak Goreng 2 L

Pemerintah memperpanjang periode penyaluran bantuan beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter hingga April 2026.

Sebelumnya, bansos ini merupakan bagian dari program stimulus ekonomi kuartal I-2026 dengan target 33,2 juta masyarakat berpenghasilan rendah.

Berdasarkan siaran pers Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog mencatat realisasi penyaluran bansos beras dan minyak telah menyentuh 382.529 penerima di 24 provinsi per 25 Maret 2026.

Pemerintah dipastikan bakal terus memacu Perum Bulog guna mengakselerasi distribusi bantuan beras dan minyak goreng.

Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 2 Bulan April 2026, Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak

Perpanjangan program yang ditetapkan hingga April mendatang diharapkan mampu menyokong percepatan realisasi dari salah satu instrumen bantuan ekonomi ini.

4. PBI JK

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah bansos untuk masyarakat rentan ekonomi yang iuran bulanan BPJS Kesehatan-nya dibayarkan oleh pemerintah

Pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan untuk warga yang berada di desil bawah DTSEN.

5. PIP

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan sebagai upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bulan April ini, PIP memasuki bulan ketiga pada periode pencairan termin pertama yang telah berlangsung sejak Februari.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

Siswa SD
• Rp450.000 per tahun
• Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMP
• Rp750.000 per tahun
• Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved