Senin, 27 April 2026

Cara Daftarkan NIK KTP Jadi Penerima Bansos 2026, Termasuk BPNT Rp200 Ribu

Simak cara mendaftarkan NIK KTP menjadi penerima bansos 2026 berikut ini, termasuk untuk PKH dan BPNT.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI UANG BANSOS - Ilustrasi cara mendaftarkan NIK KTP menjadi penerima bansos 2026 berikut ini, termasuk untuk PKH dan BPNT. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak cara mendaftar menjadi penerima bantuan sosial (bansos) 2026 berikut ini.

Bansos merupakan instrumen pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah atau rentan.

Penyaluran bantuan ini mencakup beragam skema, mulai dari pemberian dana tunai, akses jaminan kesehatan, hingga subsidi biaya pendidikan.

Dari sekian banyak jenis bantuan, terdapat dua program rutin yang disalurkan setiap tahunnya, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

PKH adalah bantuan tunai yang didistribusikan dalam empat tahap setahun melalui jaringan Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Sementara, BPNT merupakan bantuan uang tunai yang dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan pangan keluarga melalui mekanisme sistem Kartu Sembako.

Lantas, bagaimana cara menjadi penerima bansos 2026?

Dalam pendistribusian bansos, pemerintah mengambil sumber data dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca juga: 5 Kriteria Penerima Bansos BPNT 2026, Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak

Melalui basis data tunggal tersebut, pemerintah mengklasifikasikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan tingkat kesejahteraan, terutama pada desil terbawah.

Dengan demikian, penerima bansos harus memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Pendudukan (KTP) terdaftar dalam DTSEN atau tidak.

Berikut adalah cara mendaftar jadi penerima bansos baik secara offline ataupun online.

1. Mendatangi RT/RW

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
  • Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pengesahan.

2. Secara Online

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
  • Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Besaran Bansos PKH dan BPNT

PKH memiliki besaran bantuan yang berbeda-beda tergantung pada kategori, yaitu:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
    Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.

Sementara, BPNT memiliki besaran Rp200.000 per bulan.

Cara Mengecek Penerima Bansos

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved