Kasus Korupsi ASDP, Ira Puspadewi Dinilai Rugikan Negara Rp 1,25 T, Divonis 4,5 Tahun Penjara
Ira dinilai terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, hingga triliunan rupiah lewat proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP
Kapal-kapal yang dibei diketahui dalam kondisi rusak dan karam.
Baca juga: Breaking News: Irawan Wahyono, Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon, Meninggal Dunia di RS
Pembelian kapal tersebut jadi salah satu syarat akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum. Akibat pembelian tersebut, ketiganya dinilai telah memperkaya pemilik PT JN, Adji senilai Rp 1,25 triliun.
“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, menyebut terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam," jaksa menjelaskan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Polda Jabar Ungkap Korupsi Jalan Lingkar Kuningan: Modus Pinjam Perusahaan |
|
|---|
| Erwin Mengaku Dicecar Jaksa Soal Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengkondisian Proyek di Pemkot Bandung |
|
|---|
| Kejaksaan Negeri Kota Bandung Kembalikan Kerugian Negara Rp 15 Miliar: Tetapkan 4 Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Terungkap, Uang Korupsi Kebun Binatang Bandung Dipakai Bisma untuk Biaya Pernikahannya |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Bisma dan Sri Divonis 7 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Kebun Binatang Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Eks-Direktur-Utama-PT-ASDP-Ferry-Ira-Puspadewi.jpg)