Kasus Korupsi ASDP, Ira Puspadewi Dinilai Rugikan Negara Rp 1,25 T, Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ira dinilai terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, hingga triliunan rupiah lewat proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
DUGAAN KORUPSI - Eks Direktur Utama PT ASDP Ferry Ira Puspadewi, saat jeda sidang dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/1015). 

Kapal-kapal yang dibei diketahui dalam kondisi rusak dan karam.

Baca juga: Breaking News: Irawan Wahyono, Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon, Meninggal Dunia di RS

Pembelian kapal tersebut jadi salah satu syarat akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum. Akibat pembelian tersebut, ketiganya dinilai telah memperkaya pemilik PT JN, Adji senilai Rp 1,25 triliun.

“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, menyebut terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam," jaksa menjelaskan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved