Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Agar NIK KTP Teregistrasi di DTSEN, Diperbarui 3 Bulan Sekali

Penerima bansos bagi masyarakat yang terdaftar di DTSEN mengalami pembaruan tiga bulan sekali. Cek cara daftar jadi penerimanya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI BANSOS - Penerima bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mengalami pembaruan tiga bulan sekali. 

TRIBUNJABAR.ID - Penerima bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mengalami pembaruan tiga bulan sekali.

DTSEN merupakan basis data tunggal yang memuat informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang dipadukan dengan data kependudukan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul melalui keterangan resminya pada Kamis (14/8/2025).

"Jadi, akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out dan check-in," kata Gus Ipul, dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, data DTSEN dimutakhirkan setiap tiga bulan agar tetap akurat, salah satunya dengan mekanisme groundchecking. 

Groundchecking sendiri adalah verifikasi data di lapangan untuk memastikan keakuratan informasi tentang kondisi sosial dan ekonomi penduduk.

Nantinya, mekanisme groundchecking ini akan dilakukan oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah setempat, yang kemudian divalidasi oleh BPS.

Lantas, bagaimana cara mendaftar jadi penerima bansos agar NIK KTP bisa teregistrasi di DTSEN?

Baca juga: Penerima Bansos Diperbarui Tiap 3 Bulan via DTSEN, Ini Cara Cek Statusnya Lewat HP

Setidaknya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar jadi penerima bansos secara mandiri.

Berikut adalah cara mendaftar jadi penerima bansos selengkapnya:

1. Mendatangi RT/RW

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
  • Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
    desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pengesahan.

2. Secara Online

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
  • Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Cek Penerima Bansos

Sementara itu, masyarakat juga bisa mengecek apakah masih atau telah terdaftar sebagai penerima bansos dengan cara berikut:

1. Cek via situs resmi 

  • Buka browser dan kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.
  • Masukkan kode captcha.
  • Klik "Cari Data" untuk melihat hasil apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak. 

2. Cek via aplikasi Cek Bansos 

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
  • Pilih menu "Cek Bansos".
  • Masukkan data sesuai KTP dan lakukan verifikasi.
  • Klik "Cari Data". 

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan: 

  • Nama penerima dan usia Jenis bantuan (BPNT atau PKH)
  • Status bantuan: YA (aktif) atau TIDAK 
  • Periode pencairan, misalnya JUL–SEPT 2025. 

Bansos Bagi Pengguna DTSEN

Adapun, bansos bagi bagi masyarakat yang terdaftar di DTSEN antara lain:

1. PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos berupa uang tunai yang disalurkan kepada penerima sebanyak empat tahap dalam satu tahun.

Pada 2025, Kemensos menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.

Baca juga: Jumlah Penerima Bansos yang Main Judi Online Tertinggi di Jabar, Perlu Tindak Tegas Pemerintah

Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
    Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.

2. BPNT

Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) adalah bantuan bagi penerima untuk membeli kebutuhan pangan dengan nilai Rp200.000 per bulan.

Biasanya, BPNT cair bersamaan dengan PKH di beberapa wilayah tergantung pada distribusi daerah masing-masing.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah bantuan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar DTSEN.

Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved