UU PPRT Disahkan, Dedi Mulyadi Siapkan Perda Perlindungan PRT Jabar
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pastikan tindak lanjut UU PPRT. Pemprov Jabar kaji pembentukan Perda untuk lindungi hak upah dan asuransi PRT.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Berikut 12 poin penting UU PPRT yang telah disahkan.
1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
| Dihadiri Dedi Mulyadi hingga Bima Arya, Wabup Sumedang Fajar Aldila Resmi Persunting Astria Dita |
|
|---|
| Respons Dedi Mulyadi Nyaris Bantu Tersangka Pencurian Motor di Sumedang: Sudah Curiga |
|
|---|
| Wabup Sumedang Fajar Aldila dan Astria Dita Oktavia Sah Jadi Suami Istri, Dedi Mulyadi Hadiri Akad |
|
|---|
| Babak Baru TPPAS Legok Nangka: Pemprov Jabar dan PT JES Bersinergi Bangun Pengolahan Sampah Modern |
|
|---|
| Hajatan di Majalaya Akhirnya Dipindahkan Setelah Dedi Mulyadi Soroti Tenda di Tengah Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dedi-Mulyadi-siap-dukung-penerjemahan-Ensiklopedia-Sunda-dikenalkan-ke-panggung-dunia.jpg)