Jumat, 24 April 2026

UU PPRT Disahkan, Dedi Mulyadi Siapkan Perda Perlindungan PRT Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pastikan tindak lanjut UU PPRT. Pemprov Jabar kaji pembentukan Perda untuk lindungi hak upah dan asuransi PRT.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Istimewa/Youtube Dedi Mulyadi
NASIB PRT - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pastikan tindak lanjut UU PPRT. Pemprov Jabar kaji pembentukan Perda untuk lindungi hak upah, jaminan sosial, dan asuransi PRT. 

Berikut 12 poin penting UU PPRT yang telah disahkan.

1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved