Kamis, 23 April 2026

UU PPRT Disahkan, Dedi Mulyadi Siapkan Perda Perlindungan PRT Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pastikan tindak lanjut UU PPRT. Pemprov Jabar kaji pembentukan Perda untuk lindungi hak upah dan asuransi PRT.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Istimewa/Youtube Dedi Mulyadi
NASIB PRT - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pastikan tindak lanjut UU PPRT. Pemprov Jabar kaji pembentukan Perda untuk lindungi hak upah, jaminan sosial, dan asuransi PRT. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memastikan bakal menindaklanjuti Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) yang baru disahkan DPR RI.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan keberadaan UU tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan para pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak, baik dari sisi upah, jaminan sosial, hingga kepastian masa depan.

“Setuju. Pasti, PRT harus dilindungi. Upahnya harus diperhatikan, asuransinya harus diperhatikan, hari tuanya harus diperhatikan. Kan tidak semuanya juga majikannya sayang, banyak majikannya yang tidak sayang pada PRT,” ujar Dedi, Rabu (22/4/2026).

Selama ini, kata Dedi, pekerja rumah tangga kerap berada pada posisi rentan karena belum memiliki payung hukum.

Kondisi itu membuat banyak PRT tidak mendapatkan hak dasar sebagai pekerja, bahkan rawan mengalami perlakuan tidak adil.

Sehingga dengan disahkannya UU PRT, kata Dedi, Pemprov Jabar akan menindaklanjuti dengan membentuk payung hukum berupa peraturan daerah.

Baca juga: Langkah Berani Dedi Mulyadi Perjuangkan Hak Honorer Sekolah: Segera Temui Menpan RB

"Pasti (menindaklanjuti)" katanya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa, mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UU PPRT yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen). 

"Nanti peraturan itu menjadi petunjuk pelaksanaan dan teknisnya," ujar Firman, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, Pemprov Jabar bisa saja menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) jika diperlukan peraturan khusus yang disesuaikan dengan kearifan lokal warga Jabar.

"Jika perlu ada pengaturan khusus yang menyangkut kearifan lokal di Jabar mungkin saja bisa (diterbitkan Perda), tapi nanti kita pelajari dan tunggu peraturan-peraturan turunannya dulu karena kalau dibikin banyak aturan (Perda) takutnya jadi rigit dan tumpang tindih peraturan," katanya.

Adapun terkait dengan data jumlah PRT di Jabar, Firman belum mengetahuinya secara pasti karena PRT masih menjadi pekerja sektor informal. Pendataan dan pengawasan baru akan dilakukan setelah UU PPRT resmi disahkan.

"Mungkin ke depannya dengan adanya UU PPRT ini mulai masuk dalam pendataan dan pengawasan dari Disnaker tapi nanti kita liat aturan atau juknisnya dulu," katanya.

Dalam UU PPRT, terdapat sejumlah poin penting yang mengatur perlindungan terhadap hak para PRT, diantaranya mengatur hak PRT untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS. Selain itu, beleid ini juga mengatur batas minimum PRT yang ditetapkan menjadi 18 tahun.

Calon PRT juga harus mendapat pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT atau P3RT.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved