Peredaran Mi Berformalin dan Boraks di Garut Dibongkar, Beredar di Wilayah Cilawu sejak Juli 2025
Pelaku telah berpindah-pindah tempat sebanyak lima lokasi di wilayah Garut memproduksi mi berformalin dan boraks
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Ringkasan Berita:
- Satgas Polda Jabar mengungkap peredaran mi basah mengandung formalin dan boraks di wilayah Cilawu, Garut, setelah menerima laporan masyarakat tentang praktik ilegal yang berlangsung sejak Juli 2025.
- Pelaku berinisial WK merupakan residivis kasus serupa dan memproduksi mi di gudang bekas kandang ayam yang tidak higienis, dibantu lima karyawan..
- Dalam prosesnya, adonan mi dicampur formalin, boraks, garam, dan pewarna, lalu diproduksi hingga siap jual.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satgas sapu bersih pelanggaran harga, keamanan, dan mutu pangan Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran mi yang ditambahkan formalin dan boraks, Kamis (19/2/2026) di Mapolda Jabar.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa lokasi peredaran mi berformalin dan boraks ini berada di wilayah Cilawu, Garut.
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait praktek penambahan bahan tambahan pangan yang dilarang, yakni formalin dan boraks, terhadap produk mi basah yang sudah berlangsung sejak Juli 2025.
Baca juga: Cek Kadar Formalin hingga Nitrit di Bahan Baku MBG, DKPP Bandung Barat Siapkan Relawan dan Alat
"Pelaku ini berinisial WK yang merupakan residivis tindak pidana pangan dengan modus yang sama. WK telah menjalani hukuman selama enam bulan akibat perbuatan serupa pada periode 2023 sampai 2025," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
Setelah bebas pada Juli 2025, pelaku kembali melakukan perbuatan tersebut di lokasi berbeda. WK telah berpindah-pindah tempat sebanyak lima lokasi di wilayah Garut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan lokasi di gudang bekas kandang ayam di wilayah Cilawu yang tak higienis.
"Di lokasi ada lima saksi yang merupakan karyawan WK, di antaranya SY, JM, L, AP, dan HH yang melakukan proses produksi mi basah. Mereka memiliki tugasnya masing-masing, seperti JM sebagai pembuat adonan dan pemotong mi, L bertugas merebus mi, AP dan HH bertugas mendinginkan mi, dan SY bertugas mengemas," katanya.
Polisi pun telah menyita barang bukti dan menghadirkan saat ekpose di Mapolda Jabar, seperti adanya tong air berisi campuran formalin, boraks, dan bahan kimia lain dalam jumlah besar yang siap digunakan. Kombes Wirdhanto menambahkan, cara memproduksi mi basah dilakukan dengan menyiapkan air adonan yang berisi air, formalin, boraks, garam, dan pewarna makanan.
"Si JM memasukkan tepung terigu 25 kg ke dalam mesin pengaduk, ditambah air adonan dan diproses selama sekitar 10 menit hingga adonan berwarna kuning. Adonan lalu dipindahkan ke mesin pres untuk dibentuk lembaran sesuai ketebalan kebutuhan, kemudian masuk ke mesin pemotong hingga menjadi potongan mi," katanya.
Lebih lanjut, Wirdhanto menambahkan potongan mi kemudian direbas oleh saksi L sampai kondisi mengambang yang menandakan mi itu matang, lalu dipindahkan ke meja pendinginan.
Baca juga: Mi Mengandung Formalin Ditemukan di Bandung Raya, Juga Ditemukan di Pasar Pananjung Pangandaran
"Saksi AP dan HH mendinginkan mi dengan menambahkan minyak sayur. Lalu, didinginkan menggunakan kipas angin agar tak saling menempel. Selanjutnya, mi ditimbang oleh saksi SY masing-masing 5 kg, dikemas dalam plastik dan siap diperdagangkan," katanya.
Dalam sehari, kata Wirdhanto, tersangka WK mampu memproduksi sekitar 7 kwintal atau hampir 1 ton mi basah yang mengandung formalin dan boraks. Dalam 1 kg mi basah dapat menjadi sekitar 10 porsi mi siap saji, sehingga produksi harian mencapai 7000 sampai 8000 porsi atau sekitar 210.000 porsi per bulan.
"Tersangka menggunakan boraks dan formalin agar mi lebih tahan lama, kenyal, dan tidak mudah basi. Boraks itu bahan kimia industri yang biasa digunakan sebagai antiseptik, pembunuh hama, pembersih, dan pengawet, yang berpotensi menimbulkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, dan masalah kesehatan lainnya jika dikonsumsi," katanya.
Tersangka memperoleh keuntungan dari produksi mi basah sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu per hari atau sekitar Rp 21 juta per bulan. Selama delapan bulan beroperasi total keuntungan mencapai Rp 200 juta.
| Update Kasus Buzzer Fitnah Pengusaha Skincare HS: Dua Tersangka Asal Garut Segera Disidang |
|
|---|
| Update Kasus Video Syur Lisa Mariana, Sejumlah Fakta Baru Terungkap, Tak Sadar saat Video Diambil |
|
|---|
| Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Garut Jadi Korban Kebejatan Ayah Kandung, Pelaku Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Eiger Adventure Gelar WAC 2026, 75 Perempuan Bentangkan Merah Putih di Puncak Papandayan Garut |
|
|---|
| Kartini di Papadayan: Pesona Pendaki Perempuan Berkebaya Kibarkan Merah Putih Raksasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/polda-jabar-ungkap-mi-berformalin.jpg)