Kamis, 30 April 2026

Update Kasus Buzzer Fitnah Pengusaha Skincare HS: Dua Tersangka Asal Garut Segera Disidang

Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara (P21) dua tersangka buzzer berinisial FM dan MSR asal Garut terkait kasus fitnah terhadap pengusaha.

Tayang:
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Markas Polda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara (P21) dua tersangka buzzer berinisial FM dan MSR asal Garut terkait kasus fitnah terhadap pengusaha produk kecantikan HS. 
  • Para pelaku memanipulasi foto pribadi korban menjadi konten meme yang merendahkan di media sosial. 
  • Polisi kini menunggu putusan sidang untuk mengejar aktor intelektual atau dalang utama di balik aksi pencemaran nama baik tersebut.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah menyelesaikan penyidikan (P21) terhadap dua tersangka yang merupakan buzzer dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik pengusaha produk kecantikan HS.

Hal itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Menurutnya, dua tersangka buzzer, yakni FM dan MSR yang berdomisili di Garut sudah dilakukan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Untuk mencari dalang dibalik kasus pencemaran nama baik HS, hasil koordinasi dengan jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar, akan kami lakukan penyidikan lanjutan, tapi masih menunggu dahulu putusan sidang, setelah itu jaksa penuntut umum baru menyarankan untuk penyidikan terhadap potensi pelaku lain yang terlibat," katanya, Minggu (19/4/2026).

Sebelumnya, tersangka ini dijerat pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 UU ITE. Mereka terancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 400 juta. Sejumlah barang bukti pun sudah disita, seperti ponsel, laptop termasuk macbook, flashdisk, dan dokumen dari BPOM RI.

Para tersangka menjalankan aksinya ini dengan cara memanfaatkan foto dan video pribadi korban yang diambil dari akun medsos tanpa izin. Kemudian, dimanipulasi menjadi konten meme dan video pendek yang bersifat merendahkan.

“Konten tersebut dibuat dengan tujuan menyerang kehormatan dan nama baik korban. Dari hasil penyidikan, terdapat 12 unggahan di akun Instagram @raden_selebriti yang mengandung unsur pencemaran nama baik,” ujar AKBP Hotmartua Ambarita selaku Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Jabar ketika konferensi pers Januari.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved