Pejabat Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan

Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Bandung 2025: Kejari Sita Dokumen, Laptop, dan Handphone dari OPD

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/F.2.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. 

Penulis: Nappisah | Editor: Ravianto
nappisah/tribunjabar
WAWALI DIPERIKSA - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo saat menggelar konpers terkait pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, Kamis 30 Oktober 2025 malam. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin masih berstatus sebagai saksi.  

Irfan menyebut, bahwa proses ini merupakan bagian dari penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana pernah dilakukan tahun lalu dalam bentuk pencegahan di sektor pengadaan dan jasa.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menambahkan bahwa pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam, dari pukul 09.30 hingga 16.30 WIB.

“Barang bukti yang kami amankan berupa dokumen, laptop, dan perangkat elektronik lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut,” ujarnya.

Ridha juga menyebutkan bahwa pihak swasta turut diperiksa sebagai saksi. 

“Sudah beberapa saksi dari pihak swasta yang kami periksa, namun kami belum bisa menyebutkan secara spesifik karena proses penyidikan masih berjalan,” katanya. (*) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved