Mayat Tergeletak dalam Rumah

"Kamu Kok Tega!" Amarah Triadi Lihat Wawan, Pembunuh Istrinya di Cimahi yang Sudah Dianggap Saudara

Pelakunya adalah Wawan Sumpena (30), orang yang tinggal tak jauh dari rumah korban.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
rahmat kurniawan/tribun jabar
SUAMI KORBAN - Triadi Kristiyanto saat hadir di Polres Cimahi, Selasa 28 Oktober 2025. Triadi merupakan suami Tuti Kurniati, perempuan yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Cimahi./Rahmat Kurniawan 

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Candra Adi Putra, anak sulung Triadi dan Tati.

Tabir kematian Tati Kurniati (55) yang mayatnya ditemukan tergeletak dalam rumah di Kampung Lembur Sawah, Kelurahan Utama, Kota Cimahi, terungkap. Tati ternyata korban pembunuhan.

Pelakunya adalah Wawan Sumpena (30), orang yang tinggal tak jauh dari rumah korban.

Polisi sudah menangkap Wawan di satu hotel di wilayah Cibereum, Kota Cimahi, Sabtu (25/10/2025). 

"Tersangka berniat melarikan diri kemudian diamankan. Saat diamankan, tersangka mencoba melawan petugas, sehingga tersangka terpaksa dilumpuhkan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, di Polres Cimahi, Selasa (28/10/2025).

Niko mengungkapkan, motif Wawan melakukan pembunuhan karena sakit hati. Wawan mengaku kerap dihina oleh korban.

Pada hari kejadian, Wawan berada di rumah korban untuk menumpang mengisi baterei ponsel. Wawan juga sempat membeli rokok dan kopi seduh.

Namun, saat akan membayar rokok dan kopi, uang Wawan diduga kurang.

"Saat akan membayar, isi dompet tersangka tinggal Rp 20 ribu, di situ muncul lah celetukan dari korban yang membuat tersangka sakit hati, 'suami istri bekerja kenapa uang masih kurang'," ucap Niko.

Celetukan Tati itu membuat Wawan naik pitam dan emosi. Wawan kemudian mengambil palu dan memukul bagian kepala belakang korban yang saat itu masih menyapu hingga terjatuh.

"Saat korban akan berteriak, oleh tersangka langsung dipiting, dicekik dengan sekerasnya sampai akhirnya korban lemas menghembuskan napas terakhir," ujarnya.

Niko menambahkan, Wawan awalnya tak berniat untuk melakukan pencurian, niat tersebut muncul setelah menghabisi nyawa Tati. Wawan mengambil sejumlah perhiasan hingga uang tunai dari rumah Tati.

"Perhiasan bukan diambil di tangan, di suatu ruangan disimpan. Setelah tersangka melakukan tersebut berniatlah mencoba mengambil barang milik korban, akhirnya diambil," kata Niko.
Wawan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved