Getok Parkir di Bandung

Sosok Jukir Liar yang Viral Getok Tarif Parkir Rp30 Ribu di Bandung, Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi

Jukir liar bernama Sani Sanjaya (25), yang viral menggetok tarif parkir Rp30 ribu di Kota Bandung, meminta maaf atas perbuatannya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dishub Kota Bandung
JUKIR LIAR - Jukir liar bernama Sani Sanjaya (25), yang viral menggetok tarif parkir Rp30 ribu di Kota Bandung diamankan polisi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

"Kejadiannya sudah langsung kami proses bersama Polsek Regol. Tadi pagi juga semua sudah selesai ditangani," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yogi, pelaku mengakui telah meminta tarif parkir sebesar Rp30 ribu kepada pengunjung dan memberikan kuitansi warung sebagai bukti pembayaran.

Yogi memastikan, lokasi kejadian sebenarnya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, bukan roda empat. 

Sehingga, hal ini membuat jukir liar memanfaatkan situasi untuk menarik tarif tidak semestinya.

Langkah Pencegahan Dishub Kota Bandung

Untuk mencegah kejadian serupa, lanjut Yogi, ia mengimbau semua masyarakat agar selalu memperhatikan peruntukan area parkir dan memastikan karcis resmi saat membayar.

"Kalau tidak diberi karcis, jangan dibayar. Itu artinya juru parkir liar," ucap Yogi.

Selain itu, Dishub Kota Bandung juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik parkir liar. 

Baca juga: Pelaku Getok Parkir Rp 30 Ribu di Bandung Sudah Ditindak, Terbukti Pakai Karcis Palsu

Laporan tersebut dapat disampaikan langsung ke UPTD Parkir Dishub Kota Bandung agar segera ditindaklanjuti.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada juru parkir maupun masyarakat, terutama di kawasan padat aktivitas seperti Kecamatan Buahbatu dan Regol yang rawan praktik pungutan liar.

"Kami hampir setiap hari turun melakukan sosialisasi. Kejadian kemarin terjadi malam hari, saat petugas kami sudah tidak ada di lokasi. Ini jadi evaluasi agar pengawasan bisa lebih optimal," ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini UPTD Parkir juga tengah melakukan pendataan ulang seluruh juru parkir di Kota Bandung, termasuk yang belum terdaftar resmi.

"Insya Allah ke depan semua juru parkir liar akan kami data dan atur agar tidak semrawut lagi," kata Yogi. 

Tarif Parkir Resmi di Kota Bandung

Aturan mengenai tarif parkir termuat pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved