Kisruh Kebun Binatang Bandung

Skandal Bandung Zoo: Bos YMT Dituntut 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 10 M

Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
KISRUH BANDUNG ZOO - Kasus korupsi dari sengketa lahan Kebun Binatang Bandung memasuki tahap persidangan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa, yakni Sri dan Bisma Bratakoesoema dengan tuntutan 15 tahun penjara, Selasa (30/9/2025) di PN Tipikor Bandung. 

Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut.

Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah, tercatat mencapai sekitar Rp 59 miliar.

Akibatnya, perbuatan yang Bisma dan Sri lakukan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25,5 milliar.

Rinciannya, Rp 6 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp 16 miliar untuk sewa tanah dan Rp 3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved