Kisruh Kebun Binatang Bandung
Skandal Bandung Zoo: Bos YMT Dituntut 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 10 M
Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
KISRUH BANDUNG ZOO - Kasus korupsi dari sengketa lahan Kebun Binatang Bandung memasuki tahap persidangan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa, yakni Sri dan Bisma Bratakoesoema dengan tuntutan 15 tahun penjara, Selasa (30/9/2025) di PN Tipikor Bandung.
Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut.
Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah, tercatat mencapai sekitar Rp 59 miliar.
Akibatnya, perbuatan yang Bisma dan Sri lakukan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25,5 milliar.
Rinciannya, Rp 6 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp 16 miliar untuk sewa tanah dan Rp 3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
Halaman 2 dari 2
Tags
Kisruh Kebun Binatang Bandung
Kebun Binatang Bandung
Bandung Zoo
Kota Bandung
Yayasan Margasatwa Tamansari
Berita Terkait: #Kisruh Kebun Binatang Bandung
Kisruh Kebun Binatang Bandung, Wali Kota Farhan Pastikan Minggu Ini Ada Jalan Keluar |
![]() |
---|
Bandung Zoo Tutup, Kebun Binatang Baru Boleh Buka jika Kasus Hukum 2 Mantan Petingginya Sudah Inkrah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Operasional Kebun Binatang Bandung Disetop, Sementara Tidak Boleh Buka |
![]() |
---|
Ini Saran DPRD Setelah Pengelola Kebun Binatang Bandung Terjerat Kasus Hukum Hingga Aset Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.