Kuasa Hukum Revelino: Bukti dari Lisa Mariana Lucu, Tak Relevan dengan Perkara
Menurutnya, sejak awal pihak tergugat melalui kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa PN Bandung tidak berwenang memeriksa gugatan Lisa Mariana.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembuktian penggugat, yakni Lisa Mariana, terhadap tergugat Ridwan Kamil (RK) dan pihak intervensi Revelino (Ino) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/8/2025).
Namun, kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya, menilai bukti yang diajukan Lisa tidak memiliki korelasi dengan pokok perkara maupun eksepsi kewenangan mengadili yang sedang dipersoalkan.
“Yang saya lihat hari ini justru lucu, karena tidak ada bukti yang relevan. Tidak ada korelasi dengan keberatan soal kewenangan mengadili,” kata Fikri kepada awak media.
Menurutnya, sejak awal pihak tergugat melalui kuasa hukum Ridwan Kamil telah menegaskan bahwa PN Bandung tidak berwenang memeriksa gugatan Lisa Mariana.
Pasalnya, perkara tersebut menyangkut soal nafkah dan kedua belah pihak beragama Islam.
“Kuasa hukum Pak RK sudah jelas menyatakan pengadilan agama yang berwenang. Kami sepakat, sehingga pihak intervensi tidak mengajukan bukti tambahan,” tutur Fikri.
Terkait perbedaan nama ayah dalam akta yang sempat ditampilkan penggugat, Fikri juga menilai hal itu tidak berkaitan dengan substansi perkara.
“Saya tidak begitu memperhatikan, karena menurut saya buktinya tidak masuk akal dan tidak ada korelasinya,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Fikri optimistis eksepsi yang diajukan akan dikabulkan.
“Harapan saya, eksepsi ini dikabulkan. Tapi tentu kita hormati prosesnya. Keputusan ada di tangan majelis hakim, dan saya yakin putusan akan sesuai hukum,” tuturnya.

Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan empat bukti surat. Namun, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wati Trisnawati, menilai bukti-bukti tersebut tidak berkaitan langsung dengan eksepsi kewenangan mengadili yang tengah diperiksa majelis hakim.
“Tergugat itu menghadirkan empat bukti surat. Pertama KTP, kedua surat keterangan lahir dari rumah sakit, ketiga jawaban tergugat terkait alamat, dan keempat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49 Tahun 2010,” kata Wati usai sidang.
Menurutnya, bukti-bukti tersebut tidak menyentuh substansi eksepsi yang diajukan pihak Ridwan Kamil.
“Kalau melihat empat bukti surat itu, menurut kami tidak ada kaitannya dengan eksepsi. Yang kami persoalkan adalah soal kompetensi absolut. Karena ini terkait asal-usul anak, seharusnya diajukan di pengadilan agama, bukan di pengadilan negeri,” jelasnya.
Update Sidang Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil: Semua Bukti Tak Ada Kaitan dengan Eksepsi |
![]() |
---|
Jelang Pengumuman Hasil Tes DNA, Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit Sepi dan Tertutup Rapat |
![]() |
---|
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Kompak Absen, Hasil Tes DNA Diterima Kuasa Hukum di Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Botol Ridwan Kamil di Cigadung Jelang Pengumuman Hasil Tes DNA dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ridwan Kamil Sebut Apapun Hasil Tes DNA Bakal Beri Pengaruh pada Kasus yang Dijalani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.