Merdeka Sampah di Jabar
Mengintip TPAS Sarimukti di Bandung Barat, Terus Berbenah di Tengah Sanksi KLH
TPAS Sarimukti mendapat sanksi adsministratif karena pengolahan limbah tidak sesuai dengan standar.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Seli Andina Miranti
TPAS Sarimukti yang terletak di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) merupakan tempat penampungan sampah dari wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupatan Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
TPAS Sarimukti memiliki 5 zona, namun saat ini hanya ada 1 zona yang aktif sebagai tempat penampungan dan pemrosesan sampah.
Zona yang aktif itu disebut zona perluasan atau zona 5. Luasnya 6,3 hektare dan mulai dioperasikan pada bulan Juni 2025.
Pemprov Jabar mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan jumlah sampah yang masuk ke TPAS Sarimukti. Terbaru, Pemprov Jabar menggunakan sistem tonase, dimana Kota Bandung mendapat jatah harian pembuangan sampah ke TPAS Sarimukti sebanyak 981,31 ton, Kabupaten Bandung 280,37 ton, Kota Cimahi dan KBB mendapat jatah sebesar 119,16 ton.
Baca juga: Gerakan Pengelolaan Sampah Terintegrasi Dorong Jawa Barat Capai Target Zero Waste
Dengan skema yang digulirkan, zona 5 atau zona perluasan TPAS Sarimukti diprediksi mampu menampung sampah dari wilayah Bandung Raya hingga Juni 2028. Di tahun tersebut, TPAS Sarimukti disebut akan ditutup dan pembuangan sampah dari Bandung Raya akan dialihkan ke TPPAS Legok Nangka yang terletak di dua wilayah yang beririsan, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.