Kisah Gen Z Menikah di KUA, Sempat Ditentang Keluarga Berujung Dapat Kejutan dari Pasangannya

Di tengah tren pernikahan mewah yang menjadi idaman para pasangan, ternyata tren menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mulai dilirik Gen Z.

Editor: Hilda Rubiah
Dokumentasi pribadi Adhisty
MENIKAH DI KUA - Seorang warga Bekasi, Adhisty, dan pasangannya berfoto seusai menikah di KUA Bekasi Utara, beberapa waktu lalu. Melaksanakan akad nikah di KUA tidak mengurangi hakekat pernikahan.  

“Ketika muncul perbedaan pendapat di keluarga, aku sempat berpikir untuk mundur karena aku tidak ingin pernikahan penuh keribetan,” sambungnya.

Adhisty menegaskan, alasannya memilih menikah di KUA sangat simpel yaitu karena dia tidak nyaman di tengah keramaian.

Padahal, menggelar pernikahan di gedung juga bisa dilakukan. Adhisty menjelaskan bahwa biaya pernikahan sebenarnya ditanggung sepenuhnya oleh sang suami. Mengadakan pesta besar atau sederhana, sama-sama dimungkinkan.

Namun akhirnya mereka sepakat untuk memilih cara yang lebih sederhana yakni menikah di KUA.

"Aku bahkan tidak mengeluarkan biaya sepeser pun karena pernikahannya sederhana,” kata dia.

Justru terjadi hal mengejutkan mendekati hari pernikahan.

“Suami memutuskan untuk memperbesar mahar, katanya biar orang tidak menganggap aku dinikahi dengan cara yang seadanya saja," ungkap Adhisty mengenang momen pernikahannya beberapa waktu lalu.

Sepenuhnya Gratis

Pernikahan sederhana dengan opsi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) semakin diminati oleh sejumlah pasangan calon pengantin. Dengan alasan tanpa perlu pesta mewah atau biaya yang melambung tinggi, banyak yang mulai melirik pilihan ini sebagai cara untuk meresmikan ikatan suci pernikahan mereka.

Salah satu contohnya dapat dilihat di KUA Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam tiga tahun terakhir, tren menikah di kantor KUA ini mengalami pasang surut.

Baca juga: Kisah Cinta Pria Korea Nikahi Guru Muda di Sukabumi Kenalan Lewat Instagram, Pernikahannya Viral

Pada tahun 2023, sebanyak 244 pasangan memilih untuk melangsungkan akad nikah di kantor KUA tersebut. Angka ini masih jauh dibandingkan 636 pasangan yang menikah di lokasi lain dan menghadirkan penghulu ke venue akad nikah.

Kemudian pada tahun 2024, terjadi sedikit penurunan dengan 226 pasangan yang tercatat menikah di Kantor KUA Kecamatan Cimanggis. Terbaru, sampai November 2025, sebanyak 199 pasangan telah resmi berikrar di kantor ini.

Renandi Wirafitra, selaku penghulu di KUA Kecamatan Cimanggis, menjelaskan bahwa menikah di kantor KUA sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun.

Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu pelaksanaan akad nikah hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja.

Sebaliknya, jika pasangan calon pengantin memilih untuk menikah di luar kantor KUA dan menghadirkan penghulu dari KUA, maka ada biaya resmi sebesar Rp 600 ribu.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved