Minggu, 12 April 2026

Rumah Ibadah Jamaah Ahmadiyah di Garut Disegel setelah Diprotes Ormas

Setiap warga negara berhak untuk menjalankan ibadah agamanya tanpa takut diskriminasi, intimidasi, atau ancaman.

Editor: Ravianto
istimewa
ilustrasi disegel. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi penyegelan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi penyegelan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Menurut Usman Hamid tindakan tersebut menunjukan diskriminasi yang nyata serta pelanggaran serius.

“Insiden di Garut sekali lagi menunjukkan diskriminasi yang nyata dan pelanggaran serius oleh Negara terhadap kelompok minoritas dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin Konstitusi.” kata Usman Hamid dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya kebebasan beragama adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi oleh Negara tanpa kecuali.

Setiap warga negara berhak untuk menjalankan ibadah agamanya tanpa takut diskriminasi, intimidasi, atau ancaman.

“Kami mendesak pihak berwenang di Garut untuk segera mencabut penyegelan tempat ibadah tersebut dan menghentikan segala bentuk tindakan diskriminatif terhadap Jamaah Ahmadiyah."

"Negara harus memastikan bahwa hak-hak konstitusional Jamaah Ahmadiyah dilindungi dan dihormati.” tegasnya.

Rumah Ibadah Jamaah Ahmadiyah di Garut Disegel

Sumber kredibel Amnesty International Indonesia mengungkapkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyegel tempat ibadah jamaah Ahmadiyah pada Selasa, 2 Juli 2024.

Lokasinya berada di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.  

Pada Selasa sore (2/7/2024) bertempat di Ruangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dilaksanakan rapat koordinasi terkait Ahmadiyah di Nyalindung.

Rapat itu dihadiri oleh perwakilan dari Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kejari, dan Kepolisian Resor Garut.  

Malamnya, puluhan aparat gabungan yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Garut menutup paksa Masjid Ahmadiyah di Nyalindung.  

Sumber Amnesty melanjutkan bahwa alasan Satpol PP menutup paksa masjid tersebut karena sebelumnya telah menerima audiensi dari ormas yang mengatasnamakan GERAM (Gerakan Anti Ahmadiyah) yang menolak keberadaan masjid itu, padahal tidak dipermasalahkan warga sekitar. 

Jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung sudah ada sejak tahun 1970-an dan hidup berdampingan secara damai dengan warga lainnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved